Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7 Pekerja Migran Ilegal di Selat Malaka
Kamis, 25 April 2024 - 11:12 WIB
MEDAN - Ditpolairud Polda Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan menuju Malaysia melalui jalur laut di Selat Malaka.
Kali ini, modus yang digunakan adalah dengan menggunakan kapal ikan yang berlayar pada malam hari. Kapal patroli milik Ditpolairud Polda Sumut berhasil menangkap satu unit kapal ikan kayu milik nelayan tradisional.
Mereka membawa tujuh orang pekerja migran Indonesia ilegal melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Para pekerja migran Indonesia yang diamankan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut Kompol Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pekerja migran ini bukan kali pertama melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia-Malaysia secara ilegal.
”Mereka telah beberapa kali menggunakan jasa angkutan laut di perairan Selat Malaka, terutama pada jam-jam tengah malam,” kata Budi, Kamis (25/4/2024).
Selain berhasil mengamankan tujuh PMI ilegal, petugas juga berhasil menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal dan kepala kamar mesin kapal (KKM), yang bertanggung jawab atas pengantar pekerja migran Indonesia ilegal.
”Para pekerja migran Indonesia ini akan diserahkan pada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Kemudian kami lakukan pendataan,” tegasnya.
Kali ini, modus yang digunakan adalah dengan menggunakan kapal ikan yang berlayar pada malam hari. Kapal patroli milik Ditpolairud Polda Sumut berhasil menangkap satu unit kapal ikan kayu milik nelayan tradisional.
Mereka membawa tujuh orang pekerja migran Indonesia ilegal melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Para pekerja migran Indonesia yang diamankan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut Kompol Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pekerja migran ini bukan kali pertama melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia-Malaysia secara ilegal.
”Mereka telah beberapa kali menggunakan jasa angkutan laut di perairan Selat Malaka, terutama pada jam-jam tengah malam,” kata Budi, Kamis (25/4/2024).
Selain berhasil mengamankan tujuh PMI ilegal, petugas juga berhasil menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal dan kepala kamar mesin kapal (KKM), yang bertanggung jawab atas pengantar pekerja migran Indonesia ilegal.
”Para pekerja migran Indonesia ini akan diserahkan pada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Kemudian kami lakukan pendataan,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda