Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon
Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:00 WIB
MISOOL - Rahima Soasiu (50), karyawan perusahaan penghasil mutiara di PT Yellu Mutiara, kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Raja Ampat, Papua Barat merasa dirugikan oleh perusahaan secara sepihak.
Pemberhentian atau PHK terhadap dirinya oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya surat teguran atau peringatan.
Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena mengurus ayahnya yang sakit keras.
"Saya memang akui, hampir 5 hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," jelas Rahima, Senin (17/8/2020).
Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya.
Namun, hanya gegara dirinya mangkir kerja lima hari karena orang tuanya sakit keras, dirinya langsung di PHK tanpa surat teguran sebelumnya dari perusahaan.
"Saya berkerja di salah satu perusahaan mutiara yg beroperasi di kampung Yellu distrik misool selatan, saya sudah berkerja selama 21 tahun di PT Yellu Mutiara. Selama 21 tahun saya bekerja, saya belum pernah sama sekali dikasih cuti tahunan. Tetapi di saat saya mangkir kerja selama 5 hari karena mengurus orang tua saya yang sakit, saya langsung diberikan berikan surat berisi saya dianggap mengundurkan diri," paparnya.
Menurut Rahima dengan kondisi tersebut, dirinya sudah tak bisa lagi membayar kebutuhan sekolah dua anaknya.
Salah seorang anaknya yang kuliah bahkan rela berhenti kuliah karena kondisi Dirinya yang sudah tidak lagi bekerja. Dirinya berharap pemerintah setempat dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.
Pemberhentian atau PHK terhadap dirinya oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya surat teguran atau peringatan.
Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena mengurus ayahnya yang sakit keras.
"Saya memang akui, hampir 5 hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," jelas Rahima, Senin (17/8/2020).
Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya.
Namun, hanya gegara dirinya mangkir kerja lima hari karena orang tuanya sakit keras, dirinya langsung di PHK tanpa surat teguran sebelumnya dari perusahaan.
"Saya berkerja di salah satu perusahaan mutiara yg beroperasi di kampung Yellu distrik misool selatan, saya sudah berkerja selama 21 tahun di PT Yellu Mutiara. Selama 21 tahun saya bekerja, saya belum pernah sama sekali dikasih cuti tahunan. Tetapi di saat saya mangkir kerja selama 5 hari karena mengurus orang tua saya yang sakit, saya langsung diberikan berikan surat berisi saya dianggap mengundurkan diri," paparnya.
Menurut Rahima dengan kondisi tersebut, dirinya sudah tak bisa lagi membayar kebutuhan sekolah dua anaknya.
Salah seorang anaknya yang kuliah bahkan rela berhenti kuliah karena kondisi Dirinya yang sudah tidak lagi bekerja. Dirinya berharap pemerintah setempat dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.
tulis komentar anda