Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon
Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:00 WIB
Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon. Foto/SINDOnews/Andrew
MISOOL - Rahima Soasiu (50), karyawan perusahaan penghasil mutiara di PT Yellu Mutiara, kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Raja Ampat, Papua Barat merasa dirugikan oleh perusahaan secara sepihak.
Pemberhentian atau PHK terhadap dirinya oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya surat teguran atau peringatan.
Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena mengurus ayahnya yang sakit keras.
"Saya memang akui, hampir 5 hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," jelas Rahima, Senin (17/8/2020).
Pemberhentian atau PHK terhadap dirinya oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya surat teguran atau peringatan.
Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena mengurus ayahnya yang sakit keras.
"Saya memang akui, hampir 5 hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," jelas Rahima, Senin (17/8/2020).
Lihat Juga :