Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:00 WIB
"Saya berharap pemerintah daerah bisa melihat hal ini. Saya tidak tahu harus kemana saya mengadu. Saya tidak tahu dan harus kemana saya berusan saya, karena saya sudah tidak punya uang," ungkap Rahima sambil menangis.

Sementara itu, Ketua mahasiswa Misool Raya, Raja Ampat, Muhammad Damin Leitafalas mengutuk keras sikap pihak perusahaan PT Yellu mutiara yang memberhentikan Rahima Soa Siu.

"Kan mestinya perusahann harus memberikan teguran adminstarsi SP1 sampai 3, jika tidak diindahkan baru bisa memberikan sanksi administrasi kepada ibu Rahima, tapi ini langsung memberikan surat pemberhentian dan tidak memberikan pasangon sepeserpun," ungkapnya. (Baca juga: PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan)

Menurutnya, tak hanya Rahima, ada beberapa karyawan yang dipecat oleh pihak perusahaan secara sepihak. (Baca juga: Hengky Wamang Pimpinan KKSB OPM Kerap Terlibat Aksi Kekerasan di Papua)

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait PHK tersebut. Kepala Personalia PT Yellu Mutiara, Farasman Soasiu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak aktif.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content