Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:00 WIB
loading...
Diduga Perusahan Mutiara...
Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon. Foto/SINDOnews/Andrew
A A A
MISOOL - Rahima Soasiu (50), karyawan perusahaan penghasil mutiara di PT Yellu Mutiara, kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Raja Ampat, Papua Barat merasa dirugikan oleh perusahaan secara sepihak.

Pemberhentian atau PHK terhadap dirinya oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya surat teguran atau peringatan.

Rahima mengaku pemberhentian terhadap dirinya diduga karena hampir lima hari dirinya tak masuk kerja, karena mengurus ayahnya yang sakit keras.

"Saya memang akui, hampir 5 hari saya tidak kerja karena ada jaga orang tua saya yang sakit," jelas Rahima, Senin (17/8/2020).

Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya.

Namun, hanya gegara dirinya mangkir kerja lima hari karena orang tuanya sakit keras, dirinya langsung di PHK tanpa surat teguran sebelumnya dari perusahaan.

"Saya berkerja di salah satu perusahaan mutiara yg beroperasi di kampung Yellu distrik misool selatan, saya sudah berkerja selama 21 tahun di PT Yellu Mutiara. Selama 21 tahun saya bekerja, saya belum pernah sama sekali dikasih cuti tahunan. Tetapi di saat saya mangkir kerja selama 5 hari karena mengurus orang tua saya yang sakit, saya langsung diberikan berikan surat berisi saya dianggap mengundurkan diri," paparnya.

Menurut Rahima dengan kondisi tersebut, dirinya sudah tak bisa lagi membayar kebutuhan sekolah dua anaknya.

Salah seorang anaknya yang kuliah bahkan rela berhenti kuliah karena kondisi Dirinya yang sudah tidak lagi bekerja. Dirinya berharap pemerintah setempat dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.

"Saya berharap pemerintah daerah bisa melihat hal ini. Saya tidak tahu harus kemana saya mengadu. Saya tidak tahu dan harus kemana saya berusan saya, karena saya sudah tidak punya uang," ungkap Rahima sambil menangis.

Sementara itu, Ketua mahasiswa Misool Raya, Raja Ampat, Muhammad Damin Leitafalas mengutuk keras sikap pihak perusahaan PT Yellu mutiara yang memberhentikan Rahima Soa Siu.

"Kan mestinya perusahann harus memberikan teguran adminstarsi SP1 sampai 3, jika tidak diindahkan baru bisa memberikan sanksi administrasi kepada ibu Rahima, tapi ini langsung memberikan surat pemberhentian dan tidak memberikan pasangon sepeserpun," ungkapnya. (Baca juga: PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan)

Menurutnya, tak hanya Rahima, ada beberapa karyawan yang dipecat oleh pihak perusahaan secara sepihak. (Baca juga: Hengky Wamang Pimpinan KKSB OPM Kerap Terlibat Aksi Kekerasan di Papua)

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait PHK tersebut. Kepala Personalia PT Yellu Mutiara, Farasman Soasiu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak aktif.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)