Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot
Jum'at, 01 Mei 2020 - 08:38 WIB
Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V) maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi penyimpangan.
Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar.
Pada SK Pangulu turut mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum pemberhentian Gamot, sementara dalam rekomendasi tertulis Camat Bandar tanggal 28 Februari 2020 sepertinya hanya mengandalkan Permendagri No 83 tahun 2015 dan Perda Kab Simalungun tentang pemberhentian Tungkat Nagori.
Padahal Permendagri No 67 tahun 2017 adalah perubahan Permendagri No 83 tahun 2015.
Sayangnya, hingga berita ini di kirim ke redaksi, Pangulu Nagori Perlanaan maupun Camat Bandar belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara Pangulu Desa Perlanaan Jaka tidak berhasil dikonfirmasi SINDOnews melalui sambungan telepon.
Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar.
Pada SK Pangulu turut mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum pemberhentian Gamot, sementara dalam rekomendasi tertulis Camat Bandar tanggal 28 Februari 2020 sepertinya hanya mengandalkan Permendagri No 83 tahun 2015 dan Perda Kab Simalungun tentang pemberhentian Tungkat Nagori.
Padahal Permendagri No 67 tahun 2017 adalah perubahan Permendagri No 83 tahun 2015.
Sayangnya, hingga berita ini di kirim ke redaksi, Pangulu Nagori Perlanaan maupun Camat Bandar belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara Pangulu Desa Perlanaan Jaka tidak berhasil dikonfirmasi SINDOnews melalui sambungan telepon.
(nfl)
Lihat Juga :
tulis komentar anda