Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot
Jum'at, 01 Mei 2020 - 08:38 WIB
Pangulu Perlanaan Diprotes Soal Pemberhentian Gamot. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
SIMALUNGUN - Pangulu Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Tri Jaka, diprotes aparatnya terkait pemberhentian 6 perangkat desa atau disebut Tungkat Nagori (Gamot).
Protes Gamot tersebut tertuang dalam surat keberatan tertanggal 28 April 2020 ditanda tangani 6 Gamot yang diberhentikan.
Gamot Huta V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi mewakili para Gamot kepada wartawan, Kamis (30/4/20) mengatakan, protes yang mereka lakukan karena menduga proses pemberhentian Gamot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangulu Nagori Perlanaan Nomor : 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Gamot Nagori Perlanaan diduga melenceng dari aturan yang berlaku.
"Kami mensinyalir SK pemberhentian yang diterbitkan Pangulu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa," kata Bambang. (Baca juga :
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 lanjut Bambang, dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Protes Gamot tersebut tertuang dalam surat keberatan tertanggal 28 April 2020 ditanda tangani 6 Gamot yang diberhentikan.
Gamot Huta V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi mewakili para Gamot kepada wartawan, Kamis (30/4/20) mengatakan, protes yang mereka lakukan karena menduga proses pemberhentian Gamot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangulu Nagori Perlanaan Nomor : 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Gamot Nagori Perlanaan diduga melenceng dari aturan yang berlaku.
"Kami mensinyalir SK pemberhentian yang diterbitkan Pangulu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa," kata Bambang. (Baca juga :
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 lanjut Bambang, dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Lihat Juga :