Rebutan Penumpang Berujung Penganiayaan, Sopir Angkot di Pringsewu Ditangkap
Rabu, 03 April 2024 - 15:12 WIB
PRINGSEWU - Persaingan antar sopir angkot dalam mencari penumpang kembali memakan korban. Kali ini, seorang sopir angkot di Pringsewu , Lampung, harus mendekam di balik jeruji besi setelah menganiaya rekannya sendiri.
Sul, 45 tahun, warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, tega memukuli HB, 56 tahun, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, di Jalan Iman Bonjol, Pasar Pagi, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, pada Jumat (16/2/2024) pagi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat Sul dan HB berebut penumpang. Sul yang merasa kesal karena HB sering kali menyerobot calon penumpangnya, kemudian menghadang kendaraan HB dan memukulinya.
"Pelaku memukul wajah korban dan meludahinya sebelum melarikan diri," kata Kompol Rohmadi.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan Sul kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas yang bergerak cepat berhasil menangkap Sul di rumahnya pada Selasa (2/4/2024) dini hari.
Kepada polisi, Sul mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena frustrasi dengan tindakan HB yang sering kali menyerobot calon penumpangnya.
Akibat perbuatannya, Sul kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Sul, 45 tahun, warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, tega memukuli HB, 56 tahun, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, di Jalan Iman Bonjol, Pasar Pagi, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, pada Jumat (16/2/2024) pagi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat Sul dan HB berebut penumpang. Sul yang merasa kesal karena HB sering kali menyerobot calon penumpangnya, kemudian menghadang kendaraan HB dan memukulinya.
"Pelaku memukul wajah korban dan meludahinya sebelum melarikan diri," kata Kompol Rohmadi.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan Sul kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas yang bergerak cepat berhasil menangkap Sul di rumahnya pada Selasa (2/4/2024) dini hari.
Kepada polisi, Sul mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena frustrasi dengan tindakan HB yang sering kali menyerobot calon penumpangnya.
Akibat perbuatannya, Sul kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(hri)
tulis komentar anda