Sosok Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Janda Punya Anak Bayi 2,5 Tahun
Sabtu, 30 Maret 2024 - 19:31 WIB
"Pelaku ini satu tahun bekerja dengan saya, dengan sangat sopan, sangat sopan," kata Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau Aghnia Punjabi, usai rilis di Mapolresta Malang Kota.
Selama satu tahun pula kata Aghnia, ia tidak ada masalah dan bahkan semua berjalan baik-baik saja. Selama satu tahun pula ia juga bersikap baik ke IPS, bahkan IPS juga bersikap baik ke dirinya dan keluarganya
"Tidak ada masalah dengan susternya sama sekali, sama sekali tidak ada masalah seperti ini, baik kepada saya. Dan saya juga baik kepada susternya, bisa ditanyakan ke orang-orang rumah, dan manajer saya semuanya, suster ini berperangai yang sangat-sangat amat-amat baik, tapi ternyata manipulatif," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang, viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram, bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 perubahan tentang UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
Selama satu tahun pula kata Aghnia, ia tidak ada masalah dan bahkan semua berjalan baik-baik saja. Selama satu tahun pula ia juga bersikap baik ke IPS, bahkan IPS juga bersikap baik ke dirinya dan keluarganya
"Tidak ada masalah dengan susternya sama sekali, sama sekali tidak ada masalah seperti ini, baik kepada saya. Dan saya juga baik kepada susternya, bisa ditanyakan ke orang-orang rumah, dan manajer saya semuanya, suster ini berperangai yang sangat-sangat amat-amat baik, tapi ternyata manipulatif," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang, viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram, bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 perubahan tentang UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
(shf)
tulis komentar anda