Ini Motif Pengasuh Anak Aniaya Balita Selebgram di Malang hingga Babak Belur
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:25 WIB
MALANG - Tersangka IPS, perempuan pengasuh anak selebgram di Malang ditahan oleh kepolisian usai dilaporkan orang tua bocah berinisial C (3) di rumahnya Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tersangka melakukan penganiayaan karena mengaku jengkel dengan ulah C, anak selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia.
Saat itu C hendak diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban.
"Tersangka ini merasa jengkel dengan korban, akibat ketika itu korban ingin diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau," kata Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu siang (30/3/2024).
Danang menambahkan, nantinya tersangka juga bakal dilaksanakan pemeriksaan kejiwaan dan analisis psikis, melibatkan psikolog yang akan menganalisa keterangan lanjutan, baik tersangka maupun korbannya.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan seperti beberapa kasus yang kita infokan sebelumnya, untuk mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining, psikolog, yang sering kita minta keahliannya, untuk bisa memprofiling, baik itu tersangka pelaku ataupun korban," jelasnya.
Menurutnya, saat kejadian berlangsung orang tua korban sudah dua hari tidak berada di rumah. Saat itu korban tinggal bersama suster pengasuh, adik kandung korban, dan beberapa orang yang masih keluarga tinggal di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tersangka melakukan penganiayaan karena mengaku jengkel dengan ulah C, anak selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia.
Saat itu C hendak diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban.
"Tersangka ini merasa jengkel dengan korban, akibat ketika itu korban ingin diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau," kata Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu siang (30/3/2024).
Danang menambahkan, nantinya tersangka juga bakal dilaksanakan pemeriksaan kejiwaan dan analisis psikis, melibatkan psikolog yang akan menganalisa keterangan lanjutan, baik tersangka maupun korbannya.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan seperti beberapa kasus yang kita infokan sebelumnya, untuk mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining, psikolog, yang sering kita minta keahliannya, untuk bisa memprofiling, baik itu tersangka pelaku ataupun korban," jelasnya.
Baca Juga
Menurutnya, saat kejadian berlangsung orang tua korban sudah dua hari tidak berada di rumah. Saat itu korban tinggal bersama suster pengasuh, adik kandung korban, dan beberapa orang yang masih keluarga tinggal di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
tulis komentar anda