Pengasuh Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Tampangnya
loading...
A
A
A
MALANG - Pengasuh yang menjadi pelaku penganiayaaan anak selebgram di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah melakukan gelar perkara, meningkatkan status sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024).
Buher sapaan akrabnya, menjelaskan bila pasca kejadian dugaan penganiayaan pada Kamis dini (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB, orang tua korban langsung melaporkan Satreskrim Polresta Malang Kota, dan penyidik melakukan pemeriksaan ke empat orang saksi.
"Sudah diambil keterangan empat orang ini ayah kandung, ibu kandung, dari korban serta dua orang yang bekerja di rumah, atau pun berada di kediaman untuk tersangka," jelasnya
Selain keterangan dari para saksi, polisi juga telah menyita bukti DVR dan CCTV, di mana video rekaman dugaan penganiayaan ke korban berinisial C (3), balita perempuan yang sempat diunggah ibu kandung ke media sosial.
Sehingga membuat heboh. Berdasarkan identifikasi penyidik dari rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi yang diperiksa, C balita selebgram Aghnia Punjabi menerima beberapa tindakan kekerasan.
"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," ungkap dia.
Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah melakukan gelar perkara, meningkatkan status sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024).
Buher sapaan akrabnya, menjelaskan bila pasca kejadian dugaan penganiayaan pada Kamis dini (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB, orang tua korban langsung melaporkan Satreskrim Polresta Malang Kota, dan penyidik melakukan pemeriksaan ke empat orang saksi.
"Sudah diambil keterangan empat orang ini ayah kandung, ibu kandung, dari korban serta dua orang yang bekerja di rumah, atau pun berada di kediaman untuk tersangka," jelasnya
Selain keterangan dari para saksi, polisi juga telah menyita bukti DVR dan CCTV, di mana video rekaman dugaan penganiayaan ke korban berinisial C (3), balita perempuan yang sempat diunggah ibu kandung ke media sosial.
Sehingga membuat heboh. Berdasarkan identifikasi penyidik dari rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi yang diperiksa, C balita selebgram Aghnia Punjabi menerima beberapa tindakan kekerasan.
"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," ungkap dia.