Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:36 WIB
BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik minuman keras ilegal di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (28/3/2024). Petugas juga menyita 19.000 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Arif mengatakan, awalnya tim intelijen mendapatkan informasi adanya sebuah pabrik diduga tempat pembuatan minuman keras ilegal di Lampung Tengah.
Kemudian tim gabungan, terdiri dari Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Lampung dan DENPOM TNI-AD II/3 Lampung melakukan pencarian.
Sesampainya di lokasi, tim gabungan menemukan truk yang diduga mengangkut minuman keras ilegal terparkir di sebuah rumah.
"Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal itu, disaksikan perangkat desa setempat," katanya, Kamis (28/3/2024).
Arif menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras ilegal sebanyak 19.000 botol tanpa pita cukai.
“Dari penindakan itu berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barang sebesar Rp695 juta. Menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta," jelasnya.
Dia menambahkan, upaya penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Arif mengatakan, awalnya tim intelijen mendapatkan informasi adanya sebuah pabrik diduga tempat pembuatan minuman keras ilegal di Lampung Tengah.
Kemudian tim gabungan, terdiri dari Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Lampung dan DENPOM TNI-AD II/3 Lampung melakukan pencarian.
Sesampainya di lokasi, tim gabungan menemukan truk yang diduga mengangkut minuman keras ilegal terparkir di sebuah rumah.
"Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal itu, disaksikan perangkat desa setempat," katanya, Kamis (28/3/2024).
Arif menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras ilegal sebanyak 19.000 botol tanpa pita cukai.
“Dari penindakan itu berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barang sebesar Rp695 juta. Menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta," jelasnya.
Dia menambahkan, upaya penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
(wib)
tulis komentar anda