Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:36 WIB
Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik minuman keras ilegal di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (28/3/2024). Foto/Dok Bea Cukai Lampung
BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik minuman keras ilegal di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (28/3/2024). Petugas juga menyita 19.000 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Arif mengatakan, awalnya tim intelijen mendapatkan informasi adanya sebuah pabrik diduga tempat pembuatan minuman keras ilegal di Lampung Tengah.



Kemudian tim gabungan, terdiri dari Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Lampung dan DENPOM TNI-AD II/3 Lampung melakukan pencarian.

Baca juga; Keracunan Minuman Keras, 31 Orang Tewas di India

Sesampainya di lokasi, tim gabungan menemukan truk yang diduga mengangkut minuman keras ilegal terparkir di sebuah rumah.

"Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal itu, disaksikan perangkat desa setempat," katanya, Kamis (28/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!