Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Smart City Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:12 WIB
Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.
Mengenai putusan tersebut, terdakwa Budi Santika langsung menerima, sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.
"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK.
Sebagai informasi, Budi Santika merupakan terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Lihat Juga: Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Mengenai putusan tersebut, terdakwa Budi Santika langsung menerima, sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.
"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK.
Sebagai informasi, Budi Santika merupakan terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Lihat Juga: Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
(shf)
tulis komentar anda