Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Smart City Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:12 WIB
Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2024). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2024).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :