Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Smart City Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:12 WIB
"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!