Kepepet, Janda Satu Anak Curi Ponsel
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:05 WIB
Sebelum dijebloskan ke tahahan Polsek Prajurit Kulon, janda anak satu, meminta maaf terhadap korban yaitu Olivia Montolalu yang sengaja ditangkap oleh petugas.
Meski korban memberikan maaf terhadap pelaku, proses hukum tetap berlanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pemilik ponsel, Olivia Montolalu mengaku selama ponsel hilang dicuri anaknya tidak bisa melakukan belajar daring dan terpaksa memakai ponsel suaminya.
“Korban saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya terima kasih kepada kepolisian menemukan ponsel saya sehingga saya bisa menemukan ponsel yang sehari-harinya digunakan untuk belajar daring anak,” kata Olivia.
Meski korban memberikan maaf terhadap pelaku, proses hukum tetap berlanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pemilik ponsel, Olivia Montolalu mengaku selama ponsel hilang dicuri anaknya tidak bisa melakukan belajar daring dan terpaksa memakai ponsel suaminya.
“Korban saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya terima kasih kepada kepolisian menemukan ponsel saya sehingga saya bisa menemukan ponsel yang sehari-harinya digunakan untuk belajar daring anak,” kata Olivia.
(nth)
Lihat Juga :
tulis komentar anda