20 Kg Sirip Hiu Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penampakannya
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:45 WIB
Menurut Akhir Santoso, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," jelasnya.
Akhir Santoso menambahkan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu bernilai ekonomis tinggi dibandingkan dagingnya, maupun beberapa ikan lain.
Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya semakin menurun.
Meski sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa ada pengaturan
"Kami ingatkan, semua lalu lintas satwa baik dilindungi dan tidak dilindungi maupun organ satwa tersebut wajib dilengkapi syarat-syarat dokumen pengiriman," imbuhnya.
Sementara Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," pungkasnya.
Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," jelasnya.
Akhir Santoso menambahkan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu bernilai ekonomis tinggi dibandingkan dagingnya, maupun beberapa ikan lain.
Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya semakin menurun.
Meski sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa ada pengaturan
"Kami ingatkan, semua lalu lintas satwa baik dilindungi dan tidak dilindungi maupun organ satwa tersebut wajib dilengkapi syarat-syarat dokumen pengiriman," imbuhnya.
Sementara Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda