20 Kg Sirip Hiu Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penampakannya
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 20 kilogram sirip hiu jenis Rhynchobatus spp tanpa dokumen resmi yang akan diselundupkan ke Jawa Timur berhasil digagalkan di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Sirip hiu sebanyak 180 picis itu dikirim dengan memanfaatkan jasa transportasi umum jenis bus, yakni disimpan dalam bagasi kendaraan di antara barang bawaan penumpang lainnya.
"Iya, kami mengamankan 180 pcs atau seberat 20 kg sirip ikan hiu asal Medan dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur," ujar Kasatpel Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso saat dimintai keterangan, Rabu (6/3).
Akhir menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal saat petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas Seaport Polres Lampung Selatan terkait adanya kendaraan membawa sirip ikan hiu.
Menindaklanjuti laporan ini, petugas bergegas menuju lokasi kejadian sebagaimana diinformasikan. Setibanya di TKP, petugas langsung menanyakan terkait dokumen pengiriman barang bukti itu kepada sopir bus.
"Dari interogasi kami, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pembawa sirip hiu tersebut," ungkapnya.
Menurut Akhir Santoso, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," jelasnya.
Akhir Santoso menambahkan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu bernilai ekonomis tinggi dibandingkan dagingnya, maupun beberapa ikan lain.
Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya semakin menurun.
Meski sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa ada pengaturan
"Kami ingatkan, semua lalu lintas satwa baik dilindungi dan tidak dilindungi maupun organ satwa tersebut wajib dilengkapi syarat-syarat dokumen pengiriman," imbuhnya.
Sementara Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," pungkasnya.
Sirip hiu sebanyak 180 picis itu dikirim dengan memanfaatkan jasa transportasi umum jenis bus, yakni disimpan dalam bagasi kendaraan di antara barang bawaan penumpang lainnya.
"Iya, kami mengamankan 180 pcs atau seberat 20 kg sirip ikan hiu asal Medan dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur," ujar Kasatpel Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso saat dimintai keterangan, Rabu (6/3).
Akhir menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal saat petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas Seaport Polres Lampung Selatan terkait adanya kendaraan membawa sirip ikan hiu.
Menindaklanjuti laporan ini, petugas bergegas menuju lokasi kejadian sebagaimana diinformasikan. Setibanya di TKP, petugas langsung menanyakan terkait dokumen pengiriman barang bukti itu kepada sopir bus.
"Dari interogasi kami, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pembawa sirip hiu tersebut," ungkapnya.
Menurut Akhir Santoso, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," jelasnya.
Akhir Santoso menambahkan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu bernilai ekonomis tinggi dibandingkan dagingnya, maupun beberapa ikan lain.
Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya semakin menurun.
Meski sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa ada pengaturan
"Kami ingatkan, semua lalu lintas satwa baik dilindungi dan tidak dilindungi maupun organ satwa tersebut wajib dilengkapi syarat-syarat dokumen pengiriman," imbuhnya.
Sementara Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," pungkasnya.
(shf)