Temukan Suara Parkir di Sirekap, Caleg Perindo John Binsar Simalango Lapor ke Bawaslu
Sabtu, 02 Maret 2024 - 22:15 WIB
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pelaporan tersebut mengingat pelaporan dilakukan bukan di hari kerja.
"Belum bisa diterima hari ini karena berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 bahwa pelaporan dapat diterima di hari kerja dengan melengkapi syarat materil," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi terkait pelaporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil.
"Kita akan berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil tersebut," ujarnya.
"Belum bisa diterima hari ini karena berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 bahwa pelaporan dapat diterima di hari kerja dengan melengkapi syarat materil," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi terkait pelaporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil.
"Kita akan berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil tersebut," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda