Temukan Suara Parkir di Sirekap, Caleg Perindo John Binsar Simalango Lapor ke Bawaslu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango mendatangi Bawaslu Kota Bandung di Jalan Nuansa Mas Raya Nomor 2, Cipamokolan, Riung Bandung, Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024).
Kehadiran John Binsar ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait suara parkir dalam aplikasi resmi milik KPU yakni Sirekap.
John Binsar diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian.
"Jadi hari ini kami datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk menyampaikan terkait dugaan adanya suara parkir," ujar John Binsar.
Dia mengatakan, penggunaan istilah suara parkir ini lantaran dirinya mendapatkan suara yang dimasukan secara legal ke dalam aplikasi Sirekap.
"Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, John Binsar juga menyerahkan bukti dari adanya suara parkir di dalam aplikasi Sirekap tersebut.
"Kami memberikan screenshoot dari data yang ada, memang dari data Sirekap kami ambilnya, tapi itu kan data Sirekap. Itu juga difoto dari hasil di lapangan, berarti ada orang, ada petugas yang secara resmi menyampaikan foto itu. Berarti kalau misalnya dia menyampaikan konfirmasi sebelum dikirim ke server pusat, berarti kan data itu benar, benar-benar yang disampaikan oleh mereka," bebernya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat pada 16 Februari 2024 di website KPU untuk partai tertentu ini, total perolehan suara adalah di bawah 40 suara.
Kemudian, pada data versi 16 Februari 2024 pukul 12:04:49 WIB progress 53 TPS dari total 1186 TPS, suara pada partai tersebut berubah menjadi ratusan kali untuk tiap calegnya dengan total perolehan suara caleg menjadi 3.532.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2024, berdasarkan data pukul 19:30:00 WIB progress 606 TPS dari total 1186 TPS, terjadi kembali penambahan suara untuk masing-masing caleg dengan total perolehan suara caleg menjadi 4.583.
Lalu, pada 20 Februari 2024 berdasarkan data pukul 08:00:00 WIB progress 626 TPS dari 1186 total TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut menjadi 4.586.
Pada tanggal yang sama, berdasarkan data versi 20 Februari 2024 pukul 23:00:00 progress 627 TPS dari 1.186 TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut berubah menjadi 27 suara.
Melihat kejanggalan ini, John menilai, dugaan suara parkir ini adalah bentuk kesengajaan. Menurutnya, ada pihak-pihak yang bermain dengan perolehan suara tersebut.
"Dugaan kita itu suara diparkirkan lalu di pindahkan oleh mereka-mereka yang bermain di dalam," ungkapnya.
Oleh karena itu, John BInsar pun berharap, Bawaslu Kota Bandung bisa meminta keterangan dari KPU terkait fenomena suara parkir tersebut.
"Karena ini pasti ada log-nya, ada history-nya data masuk data keluar data yang diperbaiki itu ada semua. Nah kita berharap itu ada temuan, nah temuan ini berpengaruh pada sekarang pleno KPU di kabupaten masih berlangsung hari ini, dengan itu kami berharap KPU bisa membuktikan itu atau surat kita bisa jadi dasar untuk mereka untuk keberatan kita," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pelaporan tersebut mengingat pelaporan dilakukan bukan di hari kerja.
"Belum bisa diterima hari ini karena berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 bahwa pelaporan dapat diterima di hari kerja dengan melengkapi syarat materil," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi terkait pelaporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil.
"Kita akan berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil tersebut," ujarnya.
Lihat Juga: Pilkada 2024, DPD Partai Perindo Bangka Barat Tegak Lurus Dukung Sukirman-Bong Ming Ming
Kehadiran John Binsar ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait suara parkir dalam aplikasi resmi milik KPU yakni Sirekap.
John Binsar diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian.
"Jadi hari ini kami datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk menyampaikan terkait dugaan adanya suara parkir," ujar John Binsar.
Dia mengatakan, penggunaan istilah suara parkir ini lantaran dirinya mendapatkan suara yang dimasukan secara legal ke dalam aplikasi Sirekap.
"Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, John Binsar juga menyerahkan bukti dari adanya suara parkir di dalam aplikasi Sirekap tersebut.
"Kami memberikan screenshoot dari data yang ada, memang dari data Sirekap kami ambilnya, tapi itu kan data Sirekap. Itu juga difoto dari hasil di lapangan, berarti ada orang, ada petugas yang secara resmi menyampaikan foto itu. Berarti kalau misalnya dia menyampaikan konfirmasi sebelum dikirim ke server pusat, berarti kan data itu benar, benar-benar yang disampaikan oleh mereka," bebernya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat pada 16 Februari 2024 di website KPU untuk partai tertentu ini, total perolehan suara adalah di bawah 40 suara.
Kemudian, pada data versi 16 Februari 2024 pukul 12:04:49 WIB progress 53 TPS dari total 1186 TPS, suara pada partai tersebut berubah menjadi ratusan kali untuk tiap calegnya dengan total perolehan suara caleg menjadi 3.532.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2024, berdasarkan data pukul 19:30:00 WIB progress 606 TPS dari total 1186 TPS, terjadi kembali penambahan suara untuk masing-masing caleg dengan total perolehan suara caleg menjadi 4.583.
Lalu, pada 20 Februari 2024 berdasarkan data pukul 08:00:00 WIB progress 626 TPS dari 1186 total TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut menjadi 4.586.
Pada tanggal yang sama, berdasarkan data versi 20 Februari 2024 pukul 23:00:00 progress 627 TPS dari 1.186 TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut berubah menjadi 27 suara.
Melihat kejanggalan ini, John menilai, dugaan suara parkir ini adalah bentuk kesengajaan. Menurutnya, ada pihak-pihak yang bermain dengan perolehan suara tersebut.
"Dugaan kita itu suara diparkirkan lalu di pindahkan oleh mereka-mereka yang bermain di dalam," ungkapnya.
Oleh karena itu, John BInsar pun berharap, Bawaslu Kota Bandung bisa meminta keterangan dari KPU terkait fenomena suara parkir tersebut.
"Karena ini pasti ada log-nya, ada history-nya data masuk data keluar data yang diperbaiki itu ada semua. Nah kita berharap itu ada temuan, nah temuan ini berpengaruh pada sekarang pleno KPU di kabupaten masih berlangsung hari ini, dengan itu kami berharap KPU bisa membuktikan itu atau surat kita bisa jadi dasar untuk mereka untuk keberatan kita," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pelaporan tersebut mengingat pelaporan dilakukan bukan di hari kerja.
"Belum bisa diterima hari ini karena berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 bahwa pelaporan dapat diterima di hari kerja dengan melengkapi syarat materil," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi terkait pelaporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil.
"Kita akan berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil tersebut," ujarnya.
Lihat Juga: Pilkada 2024, DPD Partai Perindo Bangka Barat Tegak Lurus Dukung Sukirman-Bong Ming Ming
(shf)