Bea Cukai Jambi Sita 1,2 Juta Batang Rokok dan 51 Liter MMEA Ilegal dari Ekspedisi

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:00 WIB
Bea Cukai Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Foto/Azhari Sultan Jambi/MPI
JAMBI - Bea Cukai Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sepanjang Januari hingga Februari 2024, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal dan 51,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari tiga perusahaan jasa ekspedisi.

"Penindakan pertama pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan rokok ilegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," ungkap Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang, Selasa (27/2/2024).



Di sini, katanya, petugas mengamankan lebih dari 400 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Sehari sebelumnya, lanjut dia, di perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi terlebih dahulu melakukan penindakan rokok ilegal.

Baca Juga: Gerebek Tempat Ekspedisi, Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Butir Obat ilegal

"Petugas menyita sejumlah 300 ribu batang berbagai merek. Jadi total dalam seminggu terakhir sudah dilakukan penindakan lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal," tegas Benny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!