195 Narapidana Rutan Sengkang Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:29 WIB
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (13/8/2020).
Menurut Syahril, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif, remisi khusus satu (RK-1) hanya mengatur pengurangan masa tahanan minmal 1 bulan dan maksimal 5 bulan.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua (RK-2) biasanya akan langsung menghirup udara bebas.
"Khusus di Rutan Kelas II B Sengkang, narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, tidak ada yang langsung bebas. Sebab 195 narapidana hanya mendapatkan usulan RK-1," tuturnya.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sengkang sebanyak 323, terdiri dari 253 narapidana dan 70 tahanan.
Menurut Syahril, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif, remisi khusus satu (RK-1) hanya mengatur pengurangan masa tahanan minmal 1 bulan dan maksimal 5 bulan.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua (RK-2) biasanya akan langsung menghirup udara bebas.
"Khusus di Rutan Kelas II B Sengkang, narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, tidak ada yang langsung bebas. Sebab 195 narapidana hanya mendapatkan usulan RK-1," tuturnya.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sengkang sebanyak 323, terdiri dari 253 narapidana dan 70 tahanan.
Lihat Juga :