195 Narapidana Rutan Sengkang Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:29 WIB
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (13/8/2020).

Menurut Syahril, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif, remisi khusus satu (RK-1) hanya mengatur pengurangan masa tahanan minmal 1 bulan dan maksimal 5 bulan.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua (RK-2) biasanya akan langsung menghirup udara bebas.

"Khusus di Rutan Kelas II B Sengkang, narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, tidak ada yang langsung bebas. Sebab 195 narapidana hanya mendapatkan usulan RK-1," tuturnya.

Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sengkang sebanyak 323, terdiri dari 253 narapidana dan 70 tahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!