195 Narapidana Rutan Sengkang Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:29 WIB
195 narapidana Rutan Sengkang diusulkan dapat remisi Kemerdekaan RI. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
WAJO - Sebanyak 195 orang narapidana kelas II B Sengkang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 .
Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Syahril Efendi mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca juga: Hari Anak Nasional, 857 Anak Terima Remisi dan Program Sekolah Mandiri
Syahril bilang, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Syahril Efendi mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca juga: Hari Anak Nasional, 857 Anak Terima Remisi dan Program Sekolah Mandiri
Syahril bilang, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Lihat Juga :