Transaksi Dekat Masjid, Sepasang Pengedar Sabu di Kolaka Utara Diringkus Polisi
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:17 WIB
KOLAKA UTARA - Sepasang pengedar narkotika jenis sabu, AR (23) dan HS (48), diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) di jalan Trans Sulawesi, Desa Maruge, Kecamatan Katoi pada Senin (19/2/2024).
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kolut, ini terendus aparat saat melakukan transaksi jual beli sabu di lingkungan Masjid Agung Kolut.
Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan mengatakan bahwa AR dan HS merupakan spesialis peredaran narkotika lintas kabupaten (Kolut-Bombana). Asal sabu belum diketahui karena pelaku masih bungkam saat diintrogasi petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima sachet sabu seberat 50,3 gram dalam pembungkus rokok yang ditaruh di tas milik HS, sebuah handphone merek Oppo A16, dan sepeda motor tanpa plat yang digunakan pelaku.
"Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp80.000.000. Pelaku menyasar pekerja tambang sebagai konsumen," ungkap Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Joni Aryanto, Selasa (20/2/2024).
Pihaknya telah mengirim sampel urine keduanya untuk mengetahui apakah mereka juga pengguna. Untuk sementara, AR dan HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kolut, ini terendus aparat saat melakukan transaksi jual beli sabu di lingkungan Masjid Agung Kolut.
Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan mengatakan bahwa AR dan HS merupakan spesialis peredaran narkotika lintas kabupaten (Kolut-Bombana). Asal sabu belum diketahui karena pelaku masih bungkam saat diintrogasi petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima sachet sabu seberat 50,3 gram dalam pembungkus rokok yang ditaruh di tas milik HS, sebuah handphone merek Oppo A16, dan sepeda motor tanpa plat yang digunakan pelaku.
"Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp80.000.000. Pelaku menyasar pekerja tambang sebagai konsumen," ungkap Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Joni Aryanto, Selasa (20/2/2024).
Pihaknya telah mengirim sampel urine keduanya untuk mengetahui apakah mereka juga pengguna. Untuk sementara, AR dan HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hri)
tulis komentar anda