DPRD-Panlih Menangkan Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung
Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:04 WIB
BANDUNG - DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi memenangkan gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi.
Untuk diketahui, pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, Maret 2020 lalu hingga kini belum berbuah pelantikan terhadap wabup Bekasi terpilih, Ahmad Marjuki.
Berlarut-larutnya pengisian jabatan wabup Bekasi yang kosong tersebut, di antaranya dikarenakan terdapat banyaknya gugatan terhadap DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi atas keputusan-keputusan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi, baik perkara gugatan di PN Cikarang maupun dua gugatan di PTUN Bandung.
Kuasa Hukum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Slamet Fitriono mengatakan, dalam sidang gugatan yang digelar PTUN Bandung, Rabu 12 Agustus 2020 kemarin, Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan putusan atas eksepsi kompetensi/kewenangan PTUN Bandung.
Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau yang biasa disebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atas gugatan Tuty Nurcholifah Yasin tersebut.
"Majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara A-Quo dan menyatakan gugatan penggugat NO atau tidak dapat diterima," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Menurut Slamet, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung, yakni keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami selaku kuasa tergugat I (Panlih Wabup Bekasi) dan tergugat II (pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) membantah gugatan penggugat dimana penggugat belum mengajukan upaya banding administrasi. Pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah melewati batas waktu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panlih Wabup Bekasi, Dedi Kurniadi menambahkan, gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.
Untuk diketahui, pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, Maret 2020 lalu hingga kini belum berbuah pelantikan terhadap wabup Bekasi terpilih, Ahmad Marjuki.
Berlarut-larutnya pengisian jabatan wabup Bekasi yang kosong tersebut, di antaranya dikarenakan terdapat banyaknya gugatan terhadap DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi atas keputusan-keputusan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi, baik perkara gugatan di PN Cikarang maupun dua gugatan di PTUN Bandung.
Kuasa Hukum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Slamet Fitriono mengatakan, dalam sidang gugatan yang digelar PTUN Bandung, Rabu 12 Agustus 2020 kemarin, Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan putusan atas eksepsi kompetensi/kewenangan PTUN Bandung.
Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau yang biasa disebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atas gugatan Tuty Nurcholifah Yasin tersebut.
"Majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara A-Quo dan menyatakan gugatan penggugat NO atau tidak dapat diterima," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Menurut Slamet, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung, yakni keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami selaku kuasa tergugat I (Panlih Wabup Bekasi) dan tergugat II (pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) membantah gugatan penggugat dimana penggugat belum mengajukan upaya banding administrasi. Pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah melewati batas waktu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panlih Wabup Bekasi, Dedi Kurniadi menambahkan, gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.
tulis komentar anda