DPRD-Panlih Menangkan Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
DPRD-Panlih Menangkan...
DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi memenangkan gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi memenangkan gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi.

Untuk diketahui, pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, Maret 2020 lalu hingga kini belum berbuah pelantikan terhadap wabup Bekasi terpilih, Ahmad Marjuki.

Berlarut-larutnya pengisian jabatan wabup Bekasi yang kosong tersebut, di antaranya dikarenakan terdapat banyaknya gugatan terhadap DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi atas keputusan-keputusan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi, baik perkara gugatan di PN Cikarang maupun dua gugatan di PTUN Bandung.

Kuasa Hukum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Slamet Fitriono mengatakan, dalam sidang gugatan yang digelar PTUN Bandung, Rabu 12 Agustus 2020 kemarin, Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan putusan atas eksepsi kompetensi/kewenangan PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau yang biasa disebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atas gugatan Tuty Nurcholifah Yasin tersebut.

"Majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara A-Quo dan menyatakan gugatan penggugat NO atau tidak dapat diterima," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Menurut Slamet, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung, yakni keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kami selaku kuasa tergugat I (Panlih Wabup Bekasi) dan tergugat II (pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) membantah gugatan penggugat dimana penggugat belum mengajukan upaya banding administrasi. Pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah melewati batas waktu," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Panlih Wabup Bekasi, Dedi Kurniadi menambahkan, gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.

"Kami menerima surat kuasa khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020 dengan surat kuasa bernomor 004/790-SKK/DPRD/VI/2020 sebagai kuasa hukum tergugat I maupun tergugat II. Kami mengapresiasi dan menerima putusan majelis hakim," katanya. (Baca: Ngaku Anak Wakil Rakyat, Remja di Tasik Ini Curi Mobil Mewah).

Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan kepada PTUN Bandung, Tuty Nurcholifah Yasin yang merupakan adik mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin itu menilai bahwa proses Pilwabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 cacat hukum.

Mekanisme yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi dianggap tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Hingga saat ini, jabatan wabup Bekasi masih kosong setelah Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi, Maret 2019. Kader Partai Golkar itu tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Meikarta, Oktober 2018 lalu. agung bakti sarasa
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Kali Bekasi Siaga 2,...
Kali Bekasi Siaga 2, BPBD Kota Bekasi Nyalakan Sirine Peringatan Banjir
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Rem Blong, Truk Tabrak...
Rem Blong, Truk Tabrak 8 Kendaraan di Tambun Bekasi
Hujan Badai di Bekasi,...
Hujan Badai di Bekasi, Pohon Tumbang hingga Atap Rumah Hancur
Korban Kebakaran SPBE...
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah Jadi 18 Orang
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved