DPRD-Panlih Menangkan Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung
Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:04 WIB
"Kami menerima surat kuasa khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020 dengan surat kuasa bernomor 004/790-SKK/DPRD/VI/2020 sebagai kuasa hukum tergugat I maupun tergugat II. Kami mengapresiasi dan menerima putusan majelis hakim," katanya. (Baca: Ngaku Anak Wakil Rakyat, Remja di Tasik Ini Curi Mobil Mewah).
Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan kepada PTUN Bandung, Tuty Nurcholifah Yasin yang merupakan adik mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin itu menilai bahwa proses Pilwabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 cacat hukum.
Mekanisme yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi dianggap tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Hingga saat ini, jabatan wabup Bekasi masih kosong setelah Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi, Maret 2019. Kader Partai Golkar itu tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Meikarta, Oktober 2018 lalu. agung bakti sarasa
Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan kepada PTUN Bandung, Tuty Nurcholifah Yasin yang merupakan adik mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin itu menilai bahwa proses Pilwabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 cacat hukum.
Mekanisme yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi dianggap tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Hingga saat ini, jabatan wabup Bekasi masih kosong setelah Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi, Maret 2019. Kader Partai Golkar itu tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Meikarta, Oktober 2018 lalu. agung bakti sarasa
(nag)
tulis komentar anda