Oknum Kades di Deliserdang Diamankan, Diduga Peras Anak Buahnya
Kamis, 13 Agustus 2020 - 00:33 WIB
DELISERDANG - Diduga memeras uang perpanjangan kontrak ke perangkat desanya, oknum Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial HP ditangkap Tim Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/8/2020) sore.
Oknum kades itu tertangkap tangan diduga sedang meminta uang kepada perangkat desanya yang masa kerjanya akan berakhir. Diketahui perangkat desa tersebut berinisial LN. Korban diminta uang senilai Rp5 juta untuk perpanjang masa kerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) di Desa Tanjung Purba. (BACA JUGA: Asik Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Tak Sadar Ditangkap Polisi )
Saat itu, LN menyerahkan uang tersebut kepada oknum Kades inisial HP. Tidak berapa lama, petugas Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan HP dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta hasil memintanya kepada korban LN. Oknum kades itu kemudian digelandang ke Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan selanjutnya. (BACA JUGA: Becak Terseret Arus Air Gorong-Gorong saat Hujan Deras, 1 Penumpang Hilang )
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan oknum Kades yang diduga telah melakukan pemerasan atas perpanjangan kontrak suatu jabatan. "Benar. Saya lagi di Polda. Nanti lagi ya rincinya," kata Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Bel Merah, Sedan Masuk Kolong Truk )
Dari tangan oknum Kades itu, ujar Kasat Reskrim, telah disita barang bukti berupa uang tunai dan surat perpanjangan kaur. "Barang buktinya ada uang tunai Rp5 juta dan surat perpanjangan sebagai Kaur Pemerintahan Desa," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Camat Bangun Purba Raden Mewah membenarkan oknum kepala desa sebagai bawahannya telah diamankan petugas Polresta Deliserdang terkait dugaan pemerasan atas perpanjangan kontrak kerja sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Tanjung Purba.
Oknum kades itu tertangkap tangan diduga sedang meminta uang kepada perangkat desanya yang masa kerjanya akan berakhir. Diketahui perangkat desa tersebut berinisial LN. Korban diminta uang senilai Rp5 juta untuk perpanjang masa kerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) di Desa Tanjung Purba. (BACA JUGA: Asik Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Tak Sadar Ditangkap Polisi )
Saat itu, LN menyerahkan uang tersebut kepada oknum Kades inisial HP. Tidak berapa lama, petugas Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan HP dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta hasil memintanya kepada korban LN. Oknum kades itu kemudian digelandang ke Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan selanjutnya. (BACA JUGA: Becak Terseret Arus Air Gorong-Gorong saat Hujan Deras, 1 Penumpang Hilang )
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan oknum Kades yang diduga telah melakukan pemerasan atas perpanjangan kontrak suatu jabatan. "Benar. Saya lagi di Polda. Nanti lagi ya rincinya," kata Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Bel Merah, Sedan Masuk Kolong Truk )
Dari tangan oknum Kades itu, ujar Kasat Reskrim, telah disita barang bukti berupa uang tunai dan surat perpanjangan kaur. "Barang buktinya ada uang tunai Rp5 juta dan surat perpanjangan sebagai Kaur Pemerintahan Desa," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Camat Bangun Purba Raden Mewah membenarkan oknum kepala desa sebagai bawahannya telah diamankan petugas Polresta Deliserdang terkait dugaan pemerasan atas perpanjangan kontrak kerja sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Tanjung Purba.
(awd)
tulis komentar anda