Bisa Picu Klaster Baru, Usaha Hiburan Malam Diminta Bersabar
Kamis, 13 Agustus 2020 - 07:00 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan dengan membolehkan usaha hiburan malam beroperasi di tengah pandemi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan dengan membolehkan usaha hiburan malam beroperasi di tengah pandemi. Baca : Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Kota Makassar, M Sabri mengaku tidak ingin ada klaster baru di tengah upaya pemerintah kota menekan laju penyebaran COVID-19 akibat aktivitas usaha hiburan malam . "RO kita sudah dibawah satu, kita sudah mampu menekan laju penyebaran. Jadi, mari kita jaga sampai benar-benar dikatakan aman," kata Sabri, kemarin.
Sabri menegaskan belum membolehkan operasional tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, pub, dan karaoke. Ia pun meminta seluruh pelaku usaha yang belum diizinkan beroperasi untuk bersabar. "Ini hanya untuk sementara waktu, bukan selamanya. Beri kami waktu untul mengkaji sebelum tim gugus membolehkan THM sesuai dengan standar protokol kesehatan," paparnya.
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Kota Makassar, M Sabri mengaku tidak ingin ada klaster baru di tengah upaya pemerintah kota menekan laju penyebaran COVID-19 akibat aktivitas usaha hiburan malam . "RO kita sudah dibawah satu, kita sudah mampu menekan laju penyebaran. Jadi, mari kita jaga sampai benar-benar dikatakan aman," kata Sabri, kemarin.
Sabri menegaskan belum membolehkan operasional tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, pub, dan karaoke. Ia pun meminta seluruh pelaku usaha yang belum diizinkan beroperasi untuk bersabar. "Ini hanya untuk sementara waktu, bukan selamanya. Beri kami waktu untul mengkaji sebelum tim gugus membolehkan THM sesuai dengan standar protokol kesehatan," paparnya.
Lihat Juga :