Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 01:18 WIB
Diketahui dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menerapkan pasal 214 KUHP sebagai Dakwaan primer, namun saat sidang digelar, belakangan JPU berubah sikap dan hanya menekankan pembuktian dakwaan alternatif ke-3 sesuai pasal 93 UU 6/2018 Kekerantinaan Kesehatan.

Sementara itu usai sidang, JPU Ridwan Syahputra tak menampik dakwaan primer pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara dikesampingkan. Kata dia, pihaknya hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3, dengan tuntutan 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan sesuai pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan kesehatan.

"Kita kesampingkan, kita hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3. Saya pikir itu sudah sangat adil," bebernya. Baca Juga : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Sebelumnya dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka penjemput paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji, masing-masing adalah Ahmad Rahmad alias Dg Tojeng, (47 tahun), Syafri Amrullah (48 tahun), Haris bin Arifin (30 tahun), Irwan Dg Jarre (40 tahun), Muhammad Thahir (58 tahun), Andi Yusuf (45 tahun), Ramli dg Erang (40 tahun), Murniati Dg Jinne (47 tahun), Hamansia (47 tahun), Bayani Dg Jaya (52 tahun), Firna (32 tahun) serta dua orang pelajar berinisial PPT (19 tahun) dan JN (21 tahun).

Ketiga belas orang tersebut kemudian ditahan sementara di Rutan Mapolda Sulsel hingga akhirnya oleh majelis Hakim para terdakwa dibebaskan dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama 8 bulan. Baca Lagi : 13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!