Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan
Kamis, 13 Agustus 2020 - 01:18 WIB
Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19, secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Dalam kurun satu hari, ke-13 terdakwa langsung menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan sekaligus. Baca : Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini
Dalam sidang singkat tersebut, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada ancaman hukuman yang termuat dalam pasal dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Para Warga Lorong I Jalan Rajawali, Mariso Makassar tersebut hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman percobaan selama 8 bulan. Hal itu membuat para terdakwa tidak perlu dihukum penjara di Rumah Tahanan Klas I Makassar.
"Terbukti secara sah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. Dengan begitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan. Dimana jika dalam 8 bulan mereka melakukan tindakan serupa, maka hukumannya harus dijalani," ujar Ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.
Dalam sidang singkat tersebut, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada ancaman hukuman yang termuat dalam pasal dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Para Warga Lorong I Jalan Rajawali, Mariso Makassar tersebut hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman percobaan selama 8 bulan. Hal itu membuat para terdakwa tidak perlu dihukum penjara di Rumah Tahanan Klas I Makassar.
"Terbukti secara sah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. Dengan begitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan. Dimana jika dalam 8 bulan mereka melakukan tindakan serupa, maka hukumannya harus dijalani," ujar Ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.
Lihat Juga :