Terapkan E-TLE, Polda DIY Masih Berikan Teguran ke Pelanggar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:32 WIB
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya melakukan sosialisasi penerapan E-TLE di titik 0 Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). Penerapan E-TLE ini karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Foto/Dok. SINDOnews
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan penegakan hukum menggunakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) . Sistem ini berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.

Alat ini mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara automatic number plate recognition. Sebagai tahap awal, kamera E-TLE dipasang di 4 titik, yaitu di Maguwo Sleman, Ketandan Bantul, Ngabean Kota Yogyakarta, dan Wates Kulonprogo. (Baca juga: Polda DIY Segera Terapkan E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas)



Sosialisasi penerapan E-TLE digelar di titik 0 Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). Penerapan ETLE ini karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Juga sebagai refleksi budaya bangsa sehingga terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). (Baca juga: Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang)

Dirlantas Polda DIY Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan pelanggar lalu lintas dengan E-TLE di era pandemi Covid-19 ini masih bersifat represif non yustisiil. Artinya penegakan hukum masih bersifat teguran dan peringatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!