Polda DIY Segera Terapkan E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:11 WIB
loading...
Polda DIY Segera Terapkan E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Personel Ditlantas Polda DIY saat melakukan sosialisasi sistem tilang elektronik (e-tilang) atau elektrinic traffic law enforcment (elte) di titik nol Malioboro, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Set
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY mensosialisasikan penerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau elektronic traffic law enforcment (Elte) bagi pelanggar lalu lintas di titik nol kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar direncanakan akan melaunching sistem Elte, Kamis (13/8/2020).

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Prasetya mengatakan, elte merupakan transformasi penegakkan hukum bidang lalu lintas berbasis elektronik.

Pelanggar lalu lintas secara otomoatis akan tercapture dan langsung terkoneksi dengan RTMC Ditlantas Polda DIY. Oleh petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran tersebut.

Setelah itu, dalam waktu tiga hari tim verifikasi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar yang tercapture sesuai dengan kendaraannya.

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk mengkonfirmasi surat itu. Untuk konfirmasi bisa melalui website atau datang langsung ke Ditlantas Polda DIY.

Setelah lima hari diberikan kode BRIVA (BRI virtual accaunt) dan harus menyelesaikan pembayaran jenis pelanggaran dalam waktu tujuh hari ke BRI terdekat. Kalau selama 15 hari tidak melakukan konfirmasi,maka STNK akan diblokir.

“Itulah mekanisme penerapan sistem Elte ini,” kata Made di sela-sela sosialiasi Elte di titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Made menjelaskan, untuk STNK yang sudah terblokir, untuk penyelesaiannya, pelanggar bisa mengurus ke samsat terdekat dan berkoordinasi dengan bidang penegakkan hukum (gakum) lantas dan harus menyelesaikan membayar tilang.

Untuk itu, konfirmasi ke alamat pelanggar ini penting, selain untuk memastikan kendaraan itu memang mlik pelanggar atau sudah pindah tangan. Jika sudah pindah tangan, maka pemilik kendaraan yang baru harus balik nama kendaraan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)