Proyek Tol Cisumdawu, Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:04 WIB
Pemerintah menargetkan penyelesaian pengadaan tanah Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu) pada Oktober tahun ini. Foto/Ist.
SURABAYA - Pemerintah menargetkan penyelesaian pengadaan tanah Tol Cileunyi , Sumedang, Dawuan (Cisumdawu) pada Oktober tahun ini. Namun ada beberapa kendala dalam proses pengadaan tanahnya, yakni obyek tanah Pasar Sehat Cileunyi Bandung.

(Baca juga: Pijar Lampu Warga Kota Pahlawan Dari Benderang Sampah )



Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyebut ada pemilik sebidang tanah di daerah Cileunyi yang menolak pembebasan lahan hingga menggugat ke pengadilan. Namun menurutnya, semua stakeholder sangat mendukung pembebasan tanah untuk jalan tol yang menghubungkan Bandara Kertajati tersebut.

Sementara itu, pemilik lahan Pasar Sehat Cileunyi , PT Biladi Karya Abadi (BKA) SF melalui kuasa hukumnya, Erick Ibrahim Wijayanto menyebut kliennya tidak menolak pembangunan. Namun justru mendukung pemerintah, yakni dengan memberikan lahan untuk akses keluar masuk proses pembangunan. Tetapi, ada sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah. "Kami hanya mohon pemerintah mematuhi putusan besaran ganti rugi yang sudah inkrah," kata Erick, Rabu (12/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!