Gelang Merah Isolasi Mandiri Bukti Keseriusan Pemkab Pangandaran Tangani ODP
Kamis, 30 April 2020 - 19:45 WIB
PARIGI - Perantau yang pulang ke Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebagai ODP dan wajib menggunakan gelang karet merah bertulis isolasi mandiri.
Penggunaan gelang tersebut wajib dipakai ODP selama menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Desa. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, potensi kedatangan perantau ke Pangandaran sangat besar.
Berdasarkan inventarisir Pemerintah Kabupaten, ada 90 tempat karantina bagi ODP yang tersebar di 93 Desa. "Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 Pemkab Pangandaran memperketat teknis karantina bagi yang datang ke Kabupaten Pangandaran dengan di isolasi di gedung sekolah," kata Jeje.
Jeje mengatakan, gelang karet merah bertulis isolasi mandiri membuktikan keseriusan penanganan pencegahan Covid-19. "Jangan sampai gelang karet merah yang digunakan ODP itu hilang karena kalau hilang masyarakat tidak bisa membedakan status ODP atau bukan," tambahnya.
Jeje mengimbau warga Pangandaran yang berada di perantauan untuk tidak pulang karena percuma pulang kampung pun bakal di karantina di sekolah. "Kami khawatir ODP yang merupakan perantau pernah kontak fisik dengan Covid-19 positif dan dirinya terpapar," terang Jeje.
Kebijakan karantina bagi ODP ditegaskan Jeje tidak pandang bulu dan tidak pilih kasih.
Semua orang siapa pun dia yang pulang dari perantauan masuk ke Kabupaten Pangandaran wajib menjalankan karantina selama 14 hari.
"Saya punya saudara yang merantau di luar Pangandaran, walau pun keluarga saya sekali pun karena ini ketentuan pasti akan dikarantina," tegas Jeje.
Jeje berpesan, jika warga Pangandaran yang sedang merantau sayang kepada keluarga, lebih baik jangan pulang dulu ke Pangandaran.
Penggunaan gelang tersebut wajib dipakai ODP selama menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Desa. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, potensi kedatangan perantau ke Pangandaran sangat besar.
Berdasarkan inventarisir Pemerintah Kabupaten, ada 90 tempat karantina bagi ODP yang tersebar di 93 Desa. "Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 Pemkab Pangandaran memperketat teknis karantina bagi yang datang ke Kabupaten Pangandaran dengan di isolasi di gedung sekolah," kata Jeje.
Jeje mengatakan, gelang karet merah bertulis isolasi mandiri membuktikan keseriusan penanganan pencegahan Covid-19. "Jangan sampai gelang karet merah yang digunakan ODP itu hilang karena kalau hilang masyarakat tidak bisa membedakan status ODP atau bukan," tambahnya.
Jeje mengimbau warga Pangandaran yang berada di perantauan untuk tidak pulang karena percuma pulang kampung pun bakal di karantina di sekolah. "Kami khawatir ODP yang merupakan perantau pernah kontak fisik dengan Covid-19 positif dan dirinya terpapar," terang Jeje.
Kebijakan karantina bagi ODP ditegaskan Jeje tidak pandang bulu dan tidak pilih kasih.
Semua orang siapa pun dia yang pulang dari perantauan masuk ke Kabupaten Pangandaran wajib menjalankan karantina selama 14 hari.
"Saya punya saudara yang merantau di luar Pangandaran, walau pun keluarga saya sekali pun karena ini ketentuan pasti akan dikarantina," tegas Jeje.
Jeje berpesan, jika warga Pangandaran yang sedang merantau sayang kepada keluarga, lebih baik jangan pulang dulu ke Pangandaran.
(ars)
tulis komentar anda