Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Produsen dan Bengkel Pembuat Knalpot Brong

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:19 WIB
"Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2). Kemudian, berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard," tutur Dirlantas.

Sedangkan dampak sosialnya, kata Kombes Pol Wibowo, penggunaan knalpot bising banyak memicu kasus perkelahian dan tawuran antarkelompok dan masyarakat.

"Saat kampanye terbuka nanti, jangan ada masyarakat yang pakai knalpot brong. Kami akan berkoordinasi dengan penyelenggara kampanye terbuka agar mengimbau peserta tidak mengunakan kendaraan berknalpot bising agar kampanye terbuka berjalan aman dan damai. Tidak ada yang terprovokasi atau memprovokasi," ucap Kombes Pol Wibowo.

Dirlantas menyatakan, selama satu bulan razia, 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, yang digelar seluruh jajaran lalu lintas, sebanyak 11.425 knalpot brong diamankan.

"Kegiatan penerbitan bakal terus dilakukan dengan harapan ke depannya tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot bising di Jawa Barat," ujarnya.

Kombes Pol Wibowo menampik gencarnya penindakan terhadap pengendara motor dan mobil berknalpot bising terkait kasus Boyolali, Jawa Tengah dan Manado, Sulawesi Utara.

"Tidak, tidak ada kaitannya. Razian knalpot brong kan memang sudah lama kami laksanakan, jauh sebelum ada kejadian itu," tutur Kombes Pol Wibowo.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content