Soal Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Sumba Timur Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 10:51 WIB
Ali (berkemeja putih) didampingi kuasa hukum dan pengurus DPD Partai Golkar Sumba Timur memberikan statement singkat kepada wartawan beberapa saat sebelum masuki ruang penyidik Polres Sumba Timur. Foto/SINDOnews/Dionisius UAL
SUMBA TIMUR - Ali Oemar Fadag, Senin(10/08/2020) memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Sumba Timur, NTT untuk kelanjutan proses hukum berdasarkan laporan Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ali Oemar Fadaq yang juga Ketua DPRD Sumba Timur, memenuhi panggilan penyidik dengan ditemani sejumlah pengurus DPD Partai Golkar setempat, dan kuasa hukumnya Umbu Hiwa Tanangunju.

"Kehadiran Pak Ali ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan laporan Pak Gidion sebagai Bupati Sumba Timur. Jadi beliau ke sini dipanggil sebagai saksi, " jelas Umbu mendampingi Ali.



"Sebagai warga negara, saya patuh dan taat pada hukum. Panggilan untuk pemeriksaan saya sebagai saksi dalam kasus ini saya penuhi. Entah lagi sebentar berapa lama diperiksa, saya ikuti saja," tandas Ali kepada wartawan di depan unit pidana umum Sat Reskrim Polres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, yang ditemui sebelumnya menyatakan, Ali dipanggil sebagai saksi keenam dalam lanjutan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Tanggal 14 Juli 2020 lalu. (Baca juga: Junaidi-Sahrani Disebut Berpengalaman dan Paham Masalah di Ketapang)

"Sebelumnya sudah lima saksi yang diperiksa, dengan Pak Ali menjadi enam orang. Yang pasti kami dalam hal ini penyidik tetap independent dan bertindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," tandas Handrio. (Baca juga: Bersama Istri, Mantan Anggota Dewan Ini Jadi Sindikat Penggelapan Mobil)
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content