Bersama Istri, Mantan Anggota Dewan Ini Jadi Sindikat Penggelapan Mobil

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:59 WIB
loading...
Bersama Istri, Mantan...
Pasangan suami istri, KH (40) dan FR (29) asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditangkap polisi karena menjadi pelaku sindikat penggelapan mobil. iNews TV/Afandi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Pasangan suami istri, KH (40) dan FR (29) asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditangkap polisi karena menjadi pelaku sindikat penggelapan mobil .

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan menjalin kerja sama dengan seorang owner showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Sukarame, Bandar Lampung.

Jalinan kerja sama tersebut yakni kedua pelaku diizinkan menjual mobil bekas ke daerah Kabupaten di Lampung. KH yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur priode 2009-2014 tersebut bersama istrinya sejak Februari hingga Juni 2019 mengambil sebanyak lima unit mobil dari showroom milik korban.

Namun, kedua pelaku hanya menyetorkan uang muka pembayaran awal pembelian mobil. Sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban selaku pemilik showroom.

Kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk kepentingan pribadi. Dari lima unit mobil yang dijual oleh kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. Dari penangkapan kedua pelaku/ polisi menyita empat unit mobil berbagai merk. (Baca: Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan karena masih banyak korban penggelapan mobil yang dilakukan kedua pelaku belum membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kedua pelaku dengan Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Yan Budi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved