Seluruh Fraksi DPRD Pangandaran Tanggapi Penjelasan KUPA dan PPAS

Minggu, 09 Agustus 2020 - 20:27 WIB
Sedangkan Fraksi Persatuan Pembangunan Asikin menyampaikan, perubahan KUA dan PPAS memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah. Perkembangan yang tidak sesuai tersebut dapat menyebabkan defisit atau surplus anggaran perlu dilakukan pengurangan dan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis kegiatan dan belanja.

"Kondisi yang saat ini terjadi akibat pandemi Covid-19 dalam penetapan alokasi anggaran SKPD hendaklah memperhatikan kinerja dalam tahun berjalan," tambahnya.

Proses penyusunan perubahan KUA PPAS bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian selama periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020. "Perbandingan tersebut juga harus dibandingkan selama tiga tahun ke belakang pada periode yang sama yang menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA-PPAS anggaran 2020," papar Asikin.

Asikin berharap angka dalam KUA PPAS anggaran 2020 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya Fraksi Golongan Karya Ade Ruminah mengatakan, yang disampaikan Bupati Pangandaran mengenai Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Pangandaran tahun 2020 Fraksi Golongan Karya dapat menerima dan bersedia untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hamdi menyampaikan, Fraksi PAN sangat memahami betul bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KUA-PPAS Perubahan. (Syamsul Ma'arif)
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More