Korupsi Rp3,48 Miliar, Kasir BUKP Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY
Kamis, 30 November 2023 - 17:49 WIB
"Tersangka di Yogyakarta sudah tidak memiliki rumah sehingga terpaksa harus tinggal di Kos-kosan," tambahnya.
Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di LPP Kelas 2B Yogyakarta.
Tersangka melakukan korupsi dengan empat modus yang berbeda. Pelaku mengambil uang atau kas di bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Kemudian tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP.
"Dana penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP," ungkapnya.
Di mana tersangka menerima uang dari nasabah untuk disimpan dalam sistem BUKP ternyata oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam sistem BUKP.
Di samping itu, tersangka menyalahgunakan pengelolaan kredit karena dia tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan mengambil jaminan kredit.
Tersangka juga ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak dicatat pada sistem pembukuan BUKP. Tersangka tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan kasihan.
"Akibat aksi yang dilakukan oleh tersanhka, berdasarkan audit dari Propinsi negara mengalami kerugian sebesar Rp3,48 miliar," katanya.
Terhitung dari tabungan BUKP di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sebesar Rp334 juta, tabungan nasabah sebanyak 161 rekening sebesar Rp1,9 miliar, deposito 37 rekening sebesar Rp987 juta, kredit 35 nasabah Rp83,4 juta.
Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di LPP Kelas 2B Yogyakarta.
Tersangka melakukan korupsi dengan empat modus yang berbeda. Pelaku mengambil uang atau kas di bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Kemudian tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP.
"Dana penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP," ungkapnya.
Di mana tersangka menerima uang dari nasabah untuk disimpan dalam sistem BUKP ternyata oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam sistem BUKP.
Di samping itu, tersangka menyalahgunakan pengelolaan kredit karena dia tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan mengambil jaminan kredit.
Tersangka juga ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak dicatat pada sistem pembukuan BUKP. Tersangka tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan kasihan.
"Akibat aksi yang dilakukan oleh tersanhka, berdasarkan audit dari Propinsi negara mengalami kerugian sebesar Rp3,48 miliar," katanya.
Terhitung dari tabungan BUKP di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sebesar Rp334 juta, tabungan nasabah sebanyak 161 rekening sebesar Rp1,9 miliar, deposito 37 rekening sebesar Rp987 juta, kredit 35 nasabah Rp83,4 juta.
(shf)
tulis komentar anda