Korupsi Rp3,48 Miliar, Kasir BUKP Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY

Kamis, 30 November 2023 - 17:49 WIB
loading...
Korupsi Rp3,48 Miliar,...
Tersangka TM, kasir BUKP Pandak, Bantul, DIY mengkorupsi uang kantor Rp3,48 miliar sejak tahun 2009 hingga 2019. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
BANTUL - TM (50) perempuan asal Bantul ini selama 10 tahun menjadi 'tikus' di tempat kerjanya, Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DIY. Sedikit demi sedikit dia mengkorupsi uang kantor untuk memenuhi kebutuhannya.

Tanpa terasa, perempuan berjilbab tersebut telah mengambil uang kantor sebesar Rp3,48 miliar sejak tahun 2009 hingga 2019.

Baca juga: Korupsi Ratusan Juta, Kasir SPBU Sokaraja Banyumas Ditangkap Polisi

Kini wanita tersebut terpaksa dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta karena tak bisa mempertanggungjawabkan uang tersebut.

TM, perempuan bagian kasir di BUKP Pandak Bantul pada Selasa (28/11/2023) lalu menyerahkan diri ke Kantor Kejati DIY. Dia menyerahkan diri usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kooperatid dan bersembunyi di Bekasi Jawa Barat.

Kasi Pidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan pada hari Kamis (30/11/2023) ini Kejaksaan tinggi DIY telah menetapkan seseorang sebagai tersangka yaitu dengan inisial TM dalam kasus korupsi dana di BUKP Kapanewon Pandak tahun 2009 hingga 2019. TM adalah petugas pemegang kasir.

"Tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selama beberapa bulan tidak kooperatif," tuturnya.

Baca juga: Viral 2 Bule Hipnotis 3 Kasir Toko di Kota Malang

Perempuan ini kembali ke Yogyakarta karena ingin menikahkan anaknya bulan Desember 2023 mendatang. Namun setelah dibujuk oleh keluarganya, akhirnya TM bersedia menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

"Tersangka di Yogyakarta sudah tidak memiliki rumah sehingga terpaksa harus tinggal di Kos-kosan," tambahnya.

Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di LPP Kelas 2B Yogyakarta.

Tersangka melakukan korupsi dengan empat modus yang berbeda. Pelaku mengambil uang atau kas di bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Kemudian tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP.

"Dana penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP," ungkapnya.

Di mana tersangka menerima uang dari nasabah untuk disimpan dalam sistem BUKP ternyata oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam sistem BUKP.

Di samping itu, tersangka menyalahgunakan pengelolaan kredit karena dia tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan mengambil jaminan kredit.

Tersangka juga ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak dicatat pada sistem pembukuan BUKP. Tersangka tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan kasihan.

"Akibat aksi yang dilakukan oleh tersanhka, berdasarkan audit dari Propinsi negara mengalami kerugian sebesar Rp3,48 miliar," katanya.

Terhitung dari tabungan BUKP di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sebesar Rp334 juta, tabungan nasabah sebanyak 161 rekening sebesar Rp1,9 miliar, deposito 37 rekening sebesar Rp987 juta, kredit 35 nasabah Rp83,4 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved