Korupsi Rp3,48 Miliar, Kasir BUKP Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY
loading...
A
A
A
BANTUL - TM (50) perempuan asal Bantul ini selama 10 tahun menjadi 'tikus' di tempat kerjanya, Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DIY. Sedikit demi sedikit dia mengkorupsi uang kantor untuk memenuhi kebutuhannya.
Tanpa terasa, perempuan berjilbab tersebut telah mengambil uang kantor sebesar Rp3,48 miliar sejak tahun 2009 hingga 2019.
Kini wanita tersebut terpaksa dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta karena tak bisa mempertanggungjawabkan uang tersebut.
TM, perempuan bagian kasir di BUKP Pandak Bantul pada Selasa (28/11/2023) lalu menyerahkan diri ke Kantor Kejati DIY. Dia menyerahkan diri usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kooperatid dan bersembunyi di Bekasi Jawa Barat.
Kasi Pidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan pada hari Kamis (30/11/2023) ini Kejaksaan tinggi DIY telah menetapkan seseorang sebagai tersangka yaitu dengan inisial TM dalam kasus korupsi dana di BUKP Kapanewon Pandak tahun 2009 hingga 2019. TM adalah petugas pemegang kasir.
"Tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selama beberapa bulan tidak kooperatif," tuturnya.
Perempuan ini kembali ke Yogyakarta karena ingin menikahkan anaknya bulan Desember 2023 mendatang. Namun setelah dibujuk oleh keluarganya, akhirnya TM bersedia menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.
"Tersangka di Yogyakarta sudah tidak memiliki rumah sehingga terpaksa harus tinggal di Kos-kosan," tambahnya.
Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di LPP Kelas 2B Yogyakarta.
Tersangka melakukan korupsi dengan empat modus yang berbeda. Pelaku mengambil uang atau kas di bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Kemudian tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP.
"Dana penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP," ungkapnya.
Di mana tersangka menerima uang dari nasabah untuk disimpan dalam sistem BUKP ternyata oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam sistem BUKP.
Di samping itu, tersangka menyalahgunakan pengelolaan kredit karena dia tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan mengambil jaminan kredit.
Tersangka juga ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak dicatat pada sistem pembukuan BUKP. Tersangka tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan kasihan.
"Akibat aksi yang dilakukan oleh tersanhka, berdasarkan audit dari Propinsi negara mengalami kerugian sebesar Rp3,48 miliar," katanya.
Terhitung dari tabungan BUKP di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sebesar Rp334 juta, tabungan nasabah sebanyak 161 rekening sebesar Rp1,9 miliar, deposito 37 rekening sebesar Rp987 juta, kredit 35 nasabah Rp83,4 juta.
Tanpa terasa, perempuan berjilbab tersebut telah mengambil uang kantor sebesar Rp3,48 miliar sejak tahun 2009 hingga 2019.
Kini wanita tersebut terpaksa dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta karena tak bisa mempertanggungjawabkan uang tersebut.
TM, perempuan bagian kasir di BUKP Pandak Bantul pada Selasa (28/11/2023) lalu menyerahkan diri ke Kantor Kejati DIY. Dia menyerahkan diri usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kooperatid dan bersembunyi di Bekasi Jawa Barat.
Kasi Pidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan pada hari Kamis (30/11/2023) ini Kejaksaan tinggi DIY telah menetapkan seseorang sebagai tersangka yaitu dengan inisial TM dalam kasus korupsi dana di BUKP Kapanewon Pandak tahun 2009 hingga 2019. TM adalah petugas pemegang kasir.
"Tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selama beberapa bulan tidak kooperatif," tuturnya.
Perempuan ini kembali ke Yogyakarta karena ingin menikahkan anaknya bulan Desember 2023 mendatang. Namun setelah dibujuk oleh keluarganya, akhirnya TM bersedia menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.
"Tersangka di Yogyakarta sudah tidak memiliki rumah sehingga terpaksa harus tinggal di Kos-kosan," tambahnya.
Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di LPP Kelas 2B Yogyakarta.
Tersangka melakukan korupsi dengan empat modus yang berbeda. Pelaku mengambil uang atau kas di bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Kemudian tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP.
"Dana penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP," ungkapnya.
Di mana tersangka menerima uang dari nasabah untuk disimpan dalam sistem BUKP ternyata oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam sistem BUKP.
Di samping itu, tersangka menyalahgunakan pengelolaan kredit karena dia tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan mengambil jaminan kredit.
Tersangka juga ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak dicatat pada sistem pembukuan BUKP. Tersangka tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan kasihan.
"Akibat aksi yang dilakukan oleh tersanhka, berdasarkan audit dari Propinsi negara mengalami kerugian sebesar Rp3,48 miliar," katanya.
Terhitung dari tabungan BUKP di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sebesar Rp334 juta, tabungan nasabah sebanyak 161 rekening sebesar Rp1,9 miliar, deposito 37 rekening sebesar Rp987 juta, kredit 35 nasabah Rp83,4 juta.
(shf)