Permainan Oknum Pedagang, Harga Elpiji 3 Kg di Aceh Rp35 Ribu
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:03 WIB
ACEH UTARA - Harga elpiji ukuran 3 Kg di wilayah Kabupaten Aceh Utara, melonjak tajam. Harga gas elpiji bersubsidi yang seharusnya Rp18 ribu/tabung, kini bisa mencapai Rp35 ribu/tabung.
(Baca juga: Nganggur Akibat Pandemi COVID-19, Janda Muda Nekat Curi Ponsel )
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara mengatakan, mahalnya harga gas elpiji ukuran 3 Kg kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Idul Adha 1441 H.
"Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap elpiji ukuran 3 Kg meningkat tajam menghadapi saat Hari Raya Idul Adha," kata Risawan, Jumat (7/8/2020).
Disebutkan Risawan, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah dan tidak dibenarkan. "Seharusnya yang berhak menjual elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah Sub-Penyalur (Pangkalan) dengan harga eceran teretinggi Rp18 ribu/tabung," tegas Risawan.
Hal itu ditegaskan Risawan terkait adanya berita tentang keluhan masyarakat terkait mahalnya harga elpiji ukuran 3 Kg di Aceh Utara. "Untuk harga elpiji ukuran 3 Kg , jika ada yang menjual di atas ketentuan, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara, di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait," tegas Risawan.
(Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )
Lebih jauh disebutkan, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan. Di antaranya ditemukan bahwa, pembeli elpiji ukuran 3 Kg yang harganya mencapai Rp35 ribu/tabung adalah bukan sebagai pengguna yang termasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.
"Seharusnya kalau sebagai pengguna elpiji ukuran 3 Kg , harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam daftar buku di pangkalan," tegas Risawan. Apabila ada Sub-Penyalur (pangkalan) yang menjual elpiji ukuran 3 Kg kepada warga bukan pengguna elpiji ukuran 3 Kg , atau menjual elpiji ukuran 3 Kg di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Baca juga: Nganggur Akibat Pandemi COVID-19, Janda Muda Nekat Curi Ponsel )
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara mengatakan, mahalnya harga gas elpiji ukuran 3 Kg kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Idul Adha 1441 H.
"Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap elpiji ukuran 3 Kg meningkat tajam menghadapi saat Hari Raya Idul Adha," kata Risawan, Jumat (7/8/2020).
Disebutkan Risawan, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah dan tidak dibenarkan. "Seharusnya yang berhak menjual elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah Sub-Penyalur (Pangkalan) dengan harga eceran teretinggi Rp18 ribu/tabung," tegas Risawan.
Hal itu ditegaskan Risawan terkait adanya berita tentang keluhan masyarakat terkait mahalnya harga elpiji ukuran 3 Kg di Aceh Utara. "Untuk harga elpiji ukuran 3 Kg , jika ada yang menjual di atas ketentuan, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara, di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait," tegas Risawan.
(Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )
Lebih jauh disebutkan, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan. Di antaranya ditemukan bahwa, pembeli elpiji ukuran 3 Kg yang harganya mencapai Rp35 ribu/tabung adalah bukan sebagai pengguna yang termasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.
"Seharusnya kalau sebagai pengguna elpiji ukuran 3 Kg , harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam daftar buku di pangkalan," tegas Risawan. Apabila ada Sub-Penyalur (pangkalan) yang menjual elpiji ukuran 3 Kg kepada warga bukan pengguna elpiji ukuran 3 Kg , atau menjual elpiji ukuran 3 Kg di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
tulis komentar anda