Permainan Oknum Pedagang, Harga Elpiji 3 Kg di Aceh Rp35 Ribu

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:03 WIB
loading...
Permainan Oknum Pedagang,...
Harga elpiji di Kabupaten Aceh Utara, mencapai Rp35 ribu. Foto/Ilustrasi
A A A
ACEH UTARA - Harga elpiji ukuran 3 Kg di wilayah Kabupaten Aceh Utara, melonjak tajam. Harga gas elpiji bersubsidi yang seharusnya Rp18 ribu/tabung, kini bisa mencapai Rp35 ribu/tabung.

(Baca juga: Nganggur Akibat Pandemi COVID-19, Janda Muda Nekat Curi Ponsel )

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara mengatakan, mahalnya harga gas elpiji ukuran 3 Kg kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Idul Adha 1441 H.

"Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap elpiji ukuran 3 Kg meningkat tajam menghadapi saat Hari Raya Idul Adha," kata Risawan, Jumat (7/8/2020).

Disebutkan Risawan, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah dan tidak dibenarkan. "Seharusnya yang berhak menjual elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah Sub-Penyalur (Pangkalan) dengan harga eceran teretinggi Rp18 ribu/tabung," tegas Risawan.

Hal itu ditegaskan Risawan terkait adanya berita tentang keluhan masyarakat terkait mahalnya harga elpiji ukuran 3 Kg di Aceh Utara. "Untuk harga elpiji ukuran 3 Kg , jika ada yang menjual di atas ketentuan, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara, di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait," tegas Risawan.

(Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )

Lebih jauh disebutkan, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan. Di antaranya ditemukan bahwa, pembeli elpiji ukuran 3 Kg yang harganya mencapai Rp35 ribu/tabung adalah bukan sebagai pengguna yang termasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.

"Seharusnya kalau sebagai pengguna elpiji ukuran 3 Kg , harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam daftar buku di pangkalan," tegas Risawan. Apabila ada Sub-Penyalur (pangkalan) yang menjual elpiji ukuran 3 Kg kepada warga bukan pengguna elpiji ukuran 3 Kg , atau menjual elpiji ukuran 3 Kg di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Risawan, Pemkab Aceh Utara telah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina, yakni Sales Branch Manager Wilayah III PT Pertamina Aceh, bahwa dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan Pertamina telah menambah penyaluran elpiji ukuran 3 Kg kepada masyakarat miskin dan usaha mikro melalui penyalur dan sub-penyalur sebesar 10% dari hari-hari biasa.

(Baca juga: Edan! Pria di Cirebon Tega Cabuli Anak Calon Istrinya )

Risawan mengatakan, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib telah berbuat dan sangat respek terhadap pengaduan masyarakat tentang kelangkaan elpiji ukuran 3 Kg , dan harga jual sesuai HET.

Bupati Aceh Utara, menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, dan kepada Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Utara, agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran elpiji ukuran 3 Kg .

"Dalam waktu dekat juga akan dibentuk Tim Pengawas elpiji ukuran 3 Kg , agar penyaluran elpiji ukuran 3 Kg tepat sasaran kepada pengguna, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro," tegas Risawan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Diduga Tabung Gas Meledak,...
Diduga Tabung Gas Meledak, Penghuni Rumah di Tambora Dilarikan ke Rumah Sakit
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Dipercepat, Layanan Publik di 10 Wilayah Kembali Normal
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Mendiktisaintek Ungkap...
Mendiktisaintek Ungkap Prabowo Instruksikan Kampus Cari Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan Elpiji
Rekomendasi
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved