Kisah Nahuys Van Burgst Pengaruhi Sultan Hamengkubuwono IV demi Kuasai Gunung Merapi

Kamis, 30 November 2023 - 06:15 WIB


Pengaruh sang mantan residen itu masih cukup kuat kendati tak lagi menjabat. Bahkan karena pengaruh Nahuys itulah, pada Oktober 1818 kitab hukum Agraria Jawa, Angger Sepuluh, bahkan dimodifikasi untuk memberikan hak penyewa tanah ke bangsa Eropa dan Tionghoa.

Hak-hak mereka bahkan sama dengan pemegang tanah jabatan Jawa maupun kaum pribumi kala itu. Hal ini berarti penyewa pada masa itu dapat bebas memilih, apa jenis tanaman yang ingin ia panen nanti, ladang atau sawah mana, yang memungkinkan meraup untung besar.

Sementara membiarkan para petani penggarap menanggung beban pajak dan upeti untuk keraton

Residen Yogya pengganti Nahuys, Smissaert yang menjabat, 1823 - 1825, berkomentar bahwa para petani penggarap di perkebunan - perkebunan menyebut orang-orang Eropa sebagai orang-orang asing penindas.

Hal ini merupakan suatu sentimen anti-Eropa yang disuarakan oleh orang-orang Jawa pada masa itu.

Konon hal itulah yang menimbulkan berbagai kesulitan tersendiri bagi penduduk pribumi dan menempatkan para penyewa tanah pada posisi yang kurang harmonis, baik dengan petani penggarap maupun dengan petugas polisi setempat.

Kenyataannya, hanya sedikit orang Eropa penyewa tanah yang mampu berbahasa Jawa, dan kebanyakan dari mereka hanya dapat bicara bahasa Melayu patah -patah, meski secara lahiriah mereka mengadopsi nama-nama Jawa.

Problem komunikasi bertambah parah karena mereka kurang paham tentang cara bertani orang Jawa
(ams)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content