Kejari Makale Didesak Layangkan Panggilan Kedua ke Bupati Tana Toraja
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:21 WIB
"Kami mendesak penyidik kejaksaan segera melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Bupati Tana Toraja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Achmad Syauki menyatakan penyidik Kejari Makale tetap profesional menangani kasus SIAK di Disdukcapil tahun 2016. Pihaknya pun sudah sekali memanggil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae terkait kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK di Disdukcapil tahun 2016.
"Sudah satu kali dipanggil (bupati) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun, belum datang," jelas Achmad saat audiens dengan perwakilan Format belum lama ini.
Sejauh ini, lanjut Achmad, jaksa penyidik Kejari Makale sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Jaksa penyidik masih akan memeriksa sekitar 20 saksi lagi untuk melengkapi materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK 2016 di Disdukcapil Tana Toraja.
"Masih ada 20 daftar saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Achmad Syauki menyatakan penyidik Kejari Makale tetap profesional menangani kasus SIAK di Disdukcapil tahun 2016. Pihaknya pun sudah sekali memanggil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae terkait kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK di Disdukcapil tahun 2016.
"Sudah satu kali dipanggil (bupati) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun, belum datang," jelas Achmad saat audiens dengan perwakilan Format belum lama ini.
Sejauh ini, lanjut Achmad, jaksa penyidik Kejari Makale sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Jaksa penyidik masih akan memeriksa sekitar 20 saksi lagi untuk melengkapi materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK 2016 di Disdukcapil Tana Toraja.
"Masih ada 20 daftar saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
(luq)
tulis komentar anda