Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja melimpahkan tersangka dan barang bukti, tahap II, kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja lembang (APBL) pemerintah desa To' Pao, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2017-2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II dilakukan oleh penyidik tipikor Polres Tana Toraja dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale.
"Memang benar, penyidik unit Tipikor telah melimpahkan tersangka berinisial DP bersama barang buktinya berupa sejumlah uang tunai sebesar Rp120 juta yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) pemerintah desa To' Pao kecamatan tahun anggaran 2017-2018," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja, Selasa (30/6/2020).
Kasat Reskrim mengatakan, DP merupakan mantan kepala desa To' Pao periode 2013-2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DP diperkirakan sebesar Rp334,7 juta.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"Tersangka DP diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II dilakukan oleh penyidik tipikor Polres Tana Toraja dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale.
"Memang benar, penyidik unit Tipikor telah melimpahkan tersangka berinisial DP bersama barang buktinya berupa sejumlah uang tunai sebesar Rp120 juta yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) pemerintah desa To' Pao kecamatan tahun anggaran 2017-2018," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja, Selasa (30/6/2020).
Kasat Reskrim mengatakan, DP merupakan mantan kepala desa To' Pao periode 2013-2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DP diperkirakan sebesar Rp334,7 juta.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"Tersangka DP diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
(luq)