Kejari Makale Didesak Layangkan Panggilan Kedua ke Bupati Tana Toraja
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Forum Mahasiswa Toraja (Format) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengevaluasi kinerja Kejari Makale dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Format, Heriady mengatakan, kinerja Kejari Makale dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayahnya belum sesuai harapan. Dirinya memberi contoh, kasus dugaan korupsi anggaran sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja tahun 2016.
Kasus tersebut dilaporkan Format ke Kejati Sulsel pada tahun 2017. Penanganan kasus SIAK itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Makale namun hingga kini belum juga tuntas.
Format pun meminta Kejati Sulsel segera mengevaluasi kinerja Kejari Makale karena lamban bekerja menangani kasus dugaan korupsi SIAK di Disdukcapil Tana Toraja 2016.
"Kejati Sulsel harus evaluasi kinerja Kejari Makale. Kami menilai Kejari Makale tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi dana SIAK. Sudah tiga tahun ditangani Kejari Makale, kasus SIAK belum juga tuntas," jelas Heriady.
Berdasarkan laporan Format, lanjut Heriady, program SIAK Disdukcapil Tana Toraja menyerap anggaran senilai Rp3,1 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD sekitar Rp900 juta dan sisanya dari APBN tahun anggaran 2016, sehingga ada indikasi tumpang tindih anggaran.
Format menilai orang yang paling bertanggung jawab mulai dari proses hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan SIAK adalah bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang telah menerbitkan SK parsial sebagai dasar kegiatan.
PenyidikKejari Makale pun sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Tana Toraja untuk diperiksa sebagai saksi. Sayangnya, bupati belum memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.Sampai sekarang,penyidik kejaksaan belum juga melayangkan panggilan kedua kepada Bupati Tana Toraja.
"Kami mendesak penyidik kejaksaan segera melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Bupati Tana Toraja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Achmad Syauki menyatakan penyidik Kejari Makale tetap profesional menangani kasus SIAK di Disdukcapil tahun 2016. Pihaknya pun sudah sekali memanggil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae terkait kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK di Disdukcapil tahun 2016.
"Sudah satu kali dipanggil (bupati) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun, belum datang," jelas Achmad saat audiens dengan perwakilan Format belum lama ini.
Sejauh ini, lanjut Achmad, jaksa penyidik Kejari Makale sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Jaksa penyidik masih akan memeriksa sekitar 20 saksi lagi untuk melengkapi materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK 2016 di Disdukcapil Tana Toraja.
"Masih ada 20 daftar saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Ketua Format, Heriady mengatakan, kinerja Kejari Makale dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayahnya belum sesuai harapan. Dirinya memberi contoh, kasus dugaan korupsi anggaran sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja tahun 2016.
Kasus tersebut dilaporkan Format ke Kejati Sulsel pada tahun 2017. Penanganan kasus SIAK itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Makale namun hingga kini belum juga tuntas.
Format pun meminta Kejati Sulsel segera mengevaluasi kinerja Kejari Makale karena lamban bekerja menangani kasus dugaan korupsi SIAK di Disdukcapil Tana Toraja 2016.
"Kejati Sulsel harus evaluasi kinerja Kejari Makale. Kami menilai Kejari Makale tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi dana SIAK. Sudah tiga tahun ditangani Kejari Makale, kasus SIAK belum juga tuntas," jelas Heriady.
Berdasarkan laporan Format, lanjut Heriady, program SIAK Disdukcapil Tana Toraja menyerap anggaran senilai Rp3,1 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD sekitar Rp900 juta dan sisanya dari APBN tahun anggaran 2016, sehingga ada indikasi tumpang tindih anggaran.
Format menilai orang yang paling bertanggung jawab mulai dari proses hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan SIAK adalah bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang telah menerbitkan SK parsial sebagai dasar kegiatan.
PenyidikKejari Makale pun sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Tana Toraja untuk diperiksa sebagai saksi. Sayangnya, bupati belum memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.Sampai sekarang,penyidik kejaksaan belum juga melayangkan panggilan kedua kepada Bupati Tana Toraja.
"Kami mendesak penyidik kejaksaan segera melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Bupati Tana Toraja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Achmad Syauki menyatakan penyidik Kejari Makale tetap profesional menangani kasus SIAK di Disdukcapil tahun 2016. Pihaknya pun sudah sekali memanggil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae terkait kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK di Disdukcapil tahun 2016.
"Sudah satu kali dipanggil (bupati) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun, belum datang," jelas Achmad saat audiens dengan perwakilan Format belum lama ini.
Sejauh ini, lanjut Achmad, jaksa penyidik Kejari Makale sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Jaksa penyidik masih akan memeriksa sekitar 20 saksi lagi untuk melengkapi materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran program SIAK 2016 di Disdukcapil Tana Toraja.
"Masih ada 20 daftar saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
(luq)