Ketua Dewan Minta Pemkab Kendal Segera Beri Respon Soal Tingginya Biaya SLF
Minggu, 26 November 2023 - 22:45 WIB
Ketua Dewan meminta Pemkab Kendal menjawab Keluhan sejumlah organisasi profesi kesehatan terkait mahalnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sarana layanan kesehatan di Kendal. (Foto: dok Pemkab Kendal)
KENDAL - Keluhan sejumlah organisasi profesi di Kendal yakni diantaranya Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) dan Ikatan Profesi Optometris Indonesia (Iropin) Kabupaten Kendal terkait mahalnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sarana layanan kesehatan direspon oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun. Ia meminta Pemkab Kendal untuk merespon serta menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Keluhan itu sebelumnya disampaikan oleh segenap organisasi profesi kesehatan saat audiensi dengan Sekda Kendal serta dinas terkait pada Kamis (23/11/2023). Namun, hingga kini belum mendapatkan hasil yang diinginkan.
Makmun mengatakan bahwa mahalnya pengurusan SLF karena birokrasi kepengurusan melalui ketentuan yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Cipta Kerja. "Bangunan-bangunan SLF yang dimiliki apoteker itu harus mempunyai standar-standar yang digariskan dalam Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya pada Minggu (26/11/2023).
Ia melanjutkan dengan kondisi seperti itu, sebagai Ketua DPRD Kendal dirinya meminta kepada sejumlah OPD yang menangani permasalahan tersebut untuk menyewa pihak konsultan yang dibayar Pemkab Kendal agar jika ada yang ingin mengurus SLF, pemerintah daerahhadir disana dan dapat mengakomodir permintaan terkait berkas tersebut.
Keluhan itu sebelumnya disampaikan oleh segenap organisasi profesi kesehatan saat audiensi dengan Sekda Kendal serta dinas terkait pada Kamis (23/11/2023). Namun, hingga kini belum mendapatkan hasil yang diinginkan.
Makmun mengatakan bahwa mahalnya pengurusan SLF karena birokrasi kepengurusan melalui ketentuan yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Cipta Kerja. "Bangunan-bangunan SLF yang dimiliki apoteker itu harus mempunyai standar-standar yang digariskan dalam Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya pada Minggu (26/11/2023).
Ia melanjutkan dengan kondisi seperti itu, sebagai Ketua DPRD Kendal dirinya meminta kepada sejumlah OPD yang menangani permasalahan tersebut untuk menyewa pihak konsultan yang dibayar Pemkab Kendal agar jika ada yang ingin mengurus SLF, pemerintah daerahhadir disana dan dapat mengakomodir permintaan terkait berkas tersebut.
Lihat Juga :