60 Orang Lulus Administrasi Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Barat 2024-2028
Kamis, 25 Juli 2024 - 22:15 WIB
loading...
(Ilustrasi: dok Pemprov Jabar)
A
A
A
BANDUNG - Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028 telah menyelesaikan seleksi administrasi. Pada tahap ini sebanyak 60 orang dinyatakan lulus secara administrasi.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024.
“Alhamdulilah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024,” ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar A Alamsyah Saragih di Kota Bandung, Kamis (25/7/2024).
Menurut Alamsyah, proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh para peserta.
Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota Komisi Informasi Jabar ini, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024.
“Alhamdulilah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024,” ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar A Alamsyah Saragih di Kota Bandung, Kamis (25/7/2024).
Menurut Alamsyah, proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh para peserta.
Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota Komisi Informasi Jabar ini, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Lihat Juga :