Pria Ini Pinjamkan Setifikat Tanah ke Teman, saat Minta Kembali Malah Digugat

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 12:14 WIB
Jodit menunjukkan salinan sertifikat tanah miliknya. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
YOGYAKARTA - Wis ditulung malah mentung (sudah ditolong malah mencelakai) peribahasa Jawa ini sama seperti yang dialami warga Jakarta, Indarjo (60).

Bagaimana tidak, Indarjo sudah meminjamkan sertifikat kepada temannya SEP (56), malah digugat saat akan meminta kembali sertifikat tersebut. (BACA JUGA: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )

Kasus itu sekarang sedang proses banding di pengadilan, sebab gugatan SEP, warga yang tinggal di Sariharjo, Ngaglik, Sleman ini ditolak oleh pengadilan. (BACA JUGA: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )

Indarjo mengatakan, perkara ini berawal pada Agustus 2015. Saat itu, temannya SEP meminjam sertifikat tanah miliknya untuk jaminan meminjam utang dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu tiga bulan. (BACA JUGA: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh )

Namun setelah tiga bulan berlalu, SEP tidak mengembalikan dan meminta tambahan waktu enam bulan lagi. Karena itu, dibuat perjanjian hitam di atas putih.



“Pertama meminjam tidak ada perjanjian. Yang kedua ada pernyataan tertulis,” kata Jodit, panggilan Indarjo di Yogyakarta, Jumat (7/8/2020).

Sama halnya saat meminjam yang pertama, untuk yang kedua pada 2016, SEP kembali tidak bisa mengembalikan sertifikat itu. Padahal sertifikat tersebut kavling perumahan, sudah dipasarkan, dan ada yang membeli.

Namun, karena tidak ada sertifikat, tidak bisa membangun. Akibatnya, pada November 2017 proyek perumahan di lahan kavling itu batal.

“Selain menderita materiil, batalnya pembangunan perumahan ini juga menjatuhkan kredibilitas saya sebagai pengembang. Karena itu minta kompensasi. SEP pun menyanggupi memberikan sebagian kerugian proyeknya,” ujar Jodit.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More