Pria Ini Pinjamkan Setifikat Tanah ke Teman, saat Minta Kembali Malah Digugat
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 12:14 WIB
Jodit menunjukkan salinan sertifikat tanah miliknya. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
YOGYAKARTA - Wis ditulung malah mentung (sudah ditolong malah mencelakai) peribahasa Jawa ini sama seperti yang dialami warga Jakarta, Indarjo (60).
Bagaimana tidak, Indarjo sudah meminjamkan sertifikat kepada temannya SEP (56), malah digugat saat akan meminta kembali sertifikat tersebut. (BACA JUGA: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kasus itu sekarang sedang proses banding di pengadilan, sebab gugatan SEP, warga yang tinggal di Sariharjo, Ngaglik, Sleman ini ditolak oleh pengadilan. (BACA JUGA: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )
Indarjo mengatakan, perkara ini berawal pada Agustus 2015. Saat itu, temannya SEP meminjam sertifikat tanah miliknya untuk jaminan meminjam utang dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu tiga bulan. (BACA JUGA: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh )
Bagaimana tidak, Indarjo sudah meminjamkan sertifikat kepada temannya SEP (56), malah digugat saat akan meminta kembali sertifikat tersebut. (BACA JUGA: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Kasus itu sekarang sedang proses banding di pengadilan, sebab gugatan SEP, warga yang tinggal di Sariharjo, Ngaglik, Sleman ini ditolak oleh pengadilan. (BACA JUGA: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )
Indarjo mengatakan, perkara ini berawal pada Agustus 2015. Saat itu, temannya SEP meminjam sertifikat tanah miliknya untuk jaminan meminjam utang dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu tiga bulan. (BACA JUGA: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh )
Lihat Juga :