Pria Ini Pinjamkan Setifikat Tanah ke Teman, saat Minta Kembali Malah Digugat
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 12:14 WIB
Pada Maret 2018, SEP menyatakan akan mengembalikan sertifikat itu. Namun ertifikat penganti. Karena sertifikat itu akan digunakan untuk jualan.
SEP pun menganti dengan sertifikat diproyek lain. SEP kembali berjanji akan mengembalikan dalam waktu enam bulan dan dibuatlah akte perjanjian. “Tetapi lagi-lagi saat jatuh tempo, November 2018 SEP tidak bisa mengembalikan dan wanprestasi,” tutur Jodit.
Anehnya, pada 9 Desember 2019, SEP mengajukan gugatan terhadap akte perjanjian saat meminjam sertifkat kedua. SEP mengajukan gugatan karena menolak memenuhi kewajibannya.
Sebab lokasi sertifikat itu di Bogor, SEP mengajukan gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Setelah melalui proses persidangan, PN Bogor 28 Juli 2020 memutuskan menolak gugatan SEP. “Untuk putusan ini SEP masih banding,” ungkap dia.
Mengenai apakah akan melangkah ke proses hukum, Jodit mengungkapkan masih menunggu putusan banding.
SEP pun menganti dengan sertifikat diproyek lain. SEP kembali berjanji akan mengembalikan dalam waktu enam bulan dan dibuatlah akte perjanjian. “Tetapi lagi-lagi saat jatuh tempo, November 2018 SEP tidak bisa mengembalikan dan wanprestasi,” tutur Jodit.
Anehnya, pada 9 Desember 2019, SEP mengajukan gugatan terhadap akte perjanjian saat meminjam sertifkat kedua. SEP mengajukan gugatan karena menolak memenuhi kewajibannya.
Sebab lokasi sertifikat itu di Bogor, SEP mengajukan gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Setelah melalui proses persidangan, PN Bogor 28 Juli 2020 memutuskan menolak gugatan SEP. “Untuk putusan ini SEP masih banding,” ungkap dia.
Mengenai apakah akan melangkah ke proses hukum, Jodit mengungkapkan masih menunggu putusan banding.
(awd)
tulis komentar anda